Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ORI Kaltara Soroti Wacana Merger Sekolah di Tarakan

Zakaria RT • Selasa, 12 Mei 2026 | 21:00 WIB
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Adanya wacana penggabungan atau merger sekolah SMP Negeri di Kota Tarakan menuai perhatian publik setelah pemerintah daerah mulai mempertimbangkan langkah efisiensi terhadap sejumlah sekolah yang dinilai mengalami penurunan jumlah peserta didik.

Kebijakan tersebut pun menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), di mana mengingatkan agar pengambilan keputusan tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian matang dan menyeluruh.

Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, persoalan merger sekolah bukan sekadar penggabungan gedung atau struktur organisasi, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Menurutnya, setiap kebijakan publik pada prinsipnya harus didasarkan pada studi kelayakan yang jelas dan terukur. Sehingga kata dia, pemerintah tidak cukup hanya melihat persoalan minimnya jumlah siswa, tetapi juga wajib menghitung dampak sosial, psikologis, hingga dampak pelayanan pendidikan yang kemungkinan muncul setelah kebijakan dijalankan.

“Jadi kebijakan itu dapat diambil apabila telah dilakukan semacam studi kelayakan. Apakah kebijakan yang diambil itu betul-betul memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian yang kedua sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya, Selasa(12/5).

“Dalam hal dua sekolah di-merger, harapannya memang kebijakan ini tidak merugikan terkait hak-hak masyarakat, dalam hal ini siswa-siswi kita untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana amanah konstitusi,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pemerintah memang memiliki ruang diskresi dalam mengambil kebijakan, termasuk penggabungan sekolah. Namun menurutnya, diskresi tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Apabila di kemudian hari kebijakan tersebut terbukti menimbulkan persoalan atau justru merugikan masyarakat, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi bahkan penyesuaian ulang terhadap kebijakan tersebut.

“Kebijakan itu sebenarnya dibolehkan, diskresi. Namun lagi-lagi kami sampaikan sekaligus mengingatkan bahwa kebijakan itu tidak berlaku mutlak. Jadi bisa saja nanti di belakang hari kemudian dilakukan perubahan atau penyesuaian, terlebih ketika kenyataannya justru merugikan masyarakat banyak,” katanya.

Maria menilai, perhatian utama dalam rencana merger sekolah seharusnya tidak terfokus pada perubahan struktur jabatan ataupun posisi internal sekolah semata. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan kualitas pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan setelah sekolah digabungkan.

Sehingga ia menegaskan, perubahan struktur organisasi merupakan konsekuensi yang pasti terjadi ketika dua sekolah digabung menjadi satu. Namun hal tersebut tidak boleh berdampak pada kualitas proses belajar mengajar yang diterima siswa.

“Nah adapun struktur, jika ini digabung tentu akan berubah strukturnya. Kami tidak ingin masuk terlalu jauh ke masalah struktur, namun yang diharapkan adalah apapun bentuk strukturnya itu tidak merugikan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan,” ungkapnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#merger sekolah #tarakan #ombudsman #sekolah #pendidikan