TARAKAN – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan memasuki fase penertiban administrasi. Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh relawan menandatangani surat kesanggupan bekerja sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas. Kebijakan ini mulai diterapkan di 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tarakan, meskipun saat ini hanya 21 dapur yang aktif beroperasi.
Koordinator Wilayah SPPG Tarakan, Dewi Rahmawati, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari surat edaran yang mulai diimplementasikan pada pelaksanaan MBG tahun 2026.
“Ini surat edaran, bukan juknis, tetapi sudah mulai diterapkan untuk memperkuat administrasi relawan,” ujarnya, Selasa (12/5).
Ia menegaskan, seluruh relawan tanpa pengecualian wajib membuat surat pernyataan kesanggupan bekerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan tanggung jawab relawan dalam mendukung program pemerintah tersebut.
Menurut Dewi, langkah ini penting mengingat relawan memegang peran vital dalam operasional SPPG, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan bergizi kepada masyarakat.
“Relawan adalah ujung tombak di lapangan, sehingga komitmen mereka perlu diperkuat,” katanya.
Dewi menambahkan, beberapa SPPG sebelumnya telah menerapkan aturan tersebut, namun kini diperkuat secara menyeluruh melalui surat edaran terbaru. Dengan adanya kebijakan ini, pelaksanaan MBG diharapkan berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT