Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bawa 34 Paket Sabu, Tiga Pria di Tarakan Diciduk Polisi

Eliazar Simon • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:22 WIB
DIAMANKAN : Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran sabu di Pantai Amal berdasarkan laporan warga. SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN 
DIAMANKAN : Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran sabu di Pantai Amal berdasarkan laporan warga. SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN 

TARAKAN – Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Tarakan. Sebuah rumah di kawasan Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (7/5) dini hari.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi dasar utama dilakukannya penyelidikan.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pantai Amal,” ujarnya, Selasa (12/5).

Tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial WR, AR, dan RS diamankan tanpa perlawanan di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RT setempat. Hasilnya, ditemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram yang telah dikemas dalam paket kecil siap edar.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung seperti dompet coklat bertuliskan Galaxy, gunting, korek gas, sedotan bening, serta tiga unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo.

Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan penimbangan barang bukti.

"Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.  (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #narkoba #paket sabu #sabu