TARAKAN – Kasus dugaan pencemaran limbah oli bekas di Sungai Kampung Bugis kini dalam penanganan aparat kepolisian. Polres Tarakan telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif terkait pembuangan limbah yang berdampak pada operasional PDAM.
Manajer Produksi Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Sunarto mengungkapkan, dirinya turut dimintai keterangan oleh penyidik hingga dini hari. “Pelakunya sudah dibawa ke Polres Tarakan dan diinterogasi. Saya juga ikut diperiksa sampai sekitar setengah tiga pagi,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, di lokasi kejadian ditemukan sedikitnya enam drum berisi oli bekas di kawasan Kampung Satu RT 10. Salah satu drum bahkan terlihat tergeletak di area kandang ayam.
Oli tersebut diduga digunakan sebagai bahan pemanas kandang sebelum akhirnya dibuang dan mencemari aliran sungai. “Ada enam drum. Informasinya oli itu dipakai untuk penghangat kandang ayam,” katanya.
Sunarto menduga pihak yang diamankan bukan pelaku utama, melainkan hanya orang yang diperintah untuk membuang limbah tersebut. Ia berharap kepolisian dapat mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.
“Harus ditelusuri siapa yang menyuruh. Supaya ada efek jera, apalagi ini limbah B3 yang berbahaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tarakan, Andry Rawung mengatakan, pihaknya turut mendukung proses penyelidikan dengan membantu pengambilan sampel air di lokasi pencemaran.
“Penanganan kasus ini di bawah Polres. Kami membantu dari sisi teknis, terutama pengambilan sampel oleh tenaga bersertifikasi,” ujarnya.
Untuk proses uji laboratorium, sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat pencemaran sekaligus langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena limbah oli bekas termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mencemari sumber air dan mengancam kesehatan masyarakat jika tidak ditangani dengan benar. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT