Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sidang TPPU Bagong–Rudi di PN Tarakan, Saksi Ungkap Aliran Dana hingga Puluhan Miliar

Eliazar Simon • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:38 WIB
BERSIDANG : Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan di PN Tarakan pada Selasa (5/5). ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
BERSIDANG : Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan di PN Tarakan pada Selasa (5/5). ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Johansyah bin Darwin alias Bagong dan Rudi Adi Suwarno kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (5/5). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari pihak Bank BCA yang membeberkan aliran transaksi keuangan para terdakwa.

Saksi Wisnu Aryo, pegawai BCA Kantor Wilayah XI Balikpapan menjelaskan, pihaknya memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri melalui delegasi dari BCA pusat. Pemanggilan itu berkaitan dengan pembukaan rekening atas nama Johansyah alias Bagong yang dilakukan di Balikpapan.

Dalam keterangannya, Wisnu mengungkapkan pihak bank menyerahkan data lengkap berupa formulir pembukaan rekening dan rekening koran kepada penyidik. Dari hasil penelusuran, terdapat tiga rekening atas nama Ita Noviyanti yang merupakan daru istri Bagong, serta satu rekening atas nama Rusdi, yang seluruhnya merupakan rekening BCA. 

“Untuk rekening atas nama Ita Noviyanti, terdapat tiga rekening. Dari pembukaan hingga penutupan, masing-masing menunjukkan transaksi masuk dan keluar dengan jumlah yang sama,” ujar Wisnu di persidangan.

Ia merinci, pada rekening pertama tercatat transaksi masuk sebesar Rp 1 miliar dan jumlah keluar yang sama. Rekening kedua mencatat Rp 12 miliar, dan rekening ketiga mencapai Rp 17 miliar, dengan pola serupa yakni dana masuk dan keluar seimbang hingga rekening ditutup.

Selain itu, pada rekening atas nama Rusdi ditemukan transaksi masuk sebesar Rp 6 miliar dengan jumlah pengeluaran yang juga sama. Wisnu menyebut adanya aliran dana dari Rusdi ke Ita Noviyanti, serta dari Ita Noviyanti ke Rudi Adi Suwarno.

“Seluruh rekening tersebut saat ini sudah ditutup dengan saldo nol. Jika terdapat transaksi mencurigakan, pihak bank wajib melaporkannya ke PPATK,” tegasnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Made Dwi Yoga dari BCA Area Makassar, memberikan keterangan dalam perkara terdakwa Rudi Adi Suwarno. Ia menyebut pembukaan rekening Rudi dan Arfawati dilakukan di Parepare, Sulawesi Selatan, tanpa diketahui status hubungan keduanya saat itu. Namun diketahui  Arfawati merupakan istri dari Rudi Adi Suwarno. 

Dari hasil penelusuran rekening, lanjutnya, transaksi Rudi Adi Suwarno didominasi aliran dana ke Rusdi dan Ita Noviyanti. Total transaksi pada rekening Rudi tercatat mencapai Rp 44 miliar sejak pembukaan tahun 2020 hingga penutupan pada 2024.

Sedangkan rekening atas nama Arfawati mencatat total transaksi sebesar Rp 34 miliar dalam periode yang sama. “Dalam rekening tersebut terdapat sejumlah transaksi masuk dan keluar, termasuk ke Ita Noviyanti dan Rusdi,” jelasnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh JPU dengan menghadirkan saksi tambahan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Mei mendatang. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tindak pidana pencucian uang #tarakan #sidang #penipuan #tppu