TARAKAN – Seorang pria berinisial N yang merupakan residivis kasus narkotika kembali ditangkap aparat kepolisian saat hendak mengirim sabu dari Tarakan ke Samarinda. Dalam aksinya, pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Kapolres Tarakan, Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo menjelaskan, pelaku diketahui berasal dari Berau dan datang ke Tarakan atas perintah seseorang yang menghubunginya melalui telepon.
“Pelaku ini datang khusus untuk mengambil barang dan rencananya akan dibawa ke Samarinda sesuai arahan jaringan di atasnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika ke Samarinda dan Balikpapan dengan imbalan yang cukup besar.
Dalam kasus terakhir ini, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta, namun baru menerima uang muka Rp 500 ribu. “Perannya sebagai kurir atau ‘kuda’, yang bertugas mengambil dan mengantarkan barang,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus serupa di wilayah Bulungan dan menjalani hukuman penjara di Lapas Nunukan. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 49 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT