Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KSPSI Kahut Kaltara Soroti Persoalan Buruh Kontrak, Desak Perusahaan Patuhi Kewajiban Kompensasi

Zakaria RT • Jumat, 1 Mei 2026 | 20:05 WIB
Ketua PD KSPSI Kahut Kaltara Gusmin, AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua PD KSPSI Kahut Kaltara Gusmin, AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Di balik peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung kondusif di Kalimantan Utara (Kaltara), isu pekerja kontrak mencuat sebagai perhatian utama serikat pekerja. Praktik perpanjangan kontrak tanpa pemberian kompensasi dinilai masih marak terjadi dan menjadi bentuk pelanggaran yang terus dikawal.

Ketua Pengurus Daerah (PD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kayu dan Hutan (KSPSI Kahut) Kaltara, Gusmin mengatakan, regulasi terkait hak pekerja sebenarnya sudah jelas, namun implementasinya di lapangan belum sepenuhnya berjalan.

“Intinya seperti itu lah, yang sejatinya regulasi yang sudah diundangkan dan harus kita jalankan. seperti pekerja kontrak, apabila tidak dilanjutkan kontrak, harus dapat kompensasi, ini pun sebagian perusahaan belum menjalankannya. Jadi banyak yang harus kita kawal, siap kita perjuangkan, bukan hanya waktu May Day ini aja,” tegasnya, Jumat (1/5).

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya terjadi di satu atau dua perusahaan, melainkan menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian serius. Lemahnya pengawasan serta kondisi ekonomi yang belum stabil turut mempengaruhi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban tersebut.

Selain itu, ia juga menyinggung kondisi ketenagakerjaan secara umum yang masih diwarnai tantangan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan dan pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan.

Gusmin menambahkan, secara nasional serikat pekerja tetap mendorong adanya revisi undang-undang ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada buruh, termasuk memperkuat perlindungan bagi pekerja kontrak.

“Kalau secara nasional, pertama adalah segera diterbitkan atau ditetapkan undang-undang tenaga kerja, hasil keputusan yang mengganti atau merevisi undang-undang yang ada. Itu menjadi satu kebutuhan kami. Kedua, tentang pekerja kontrak agar kompensasi itu benar-benar diterapkan dan tidak lagi terbebani kebijakan lain,” katanya.

Meski demikian, ia mengapresiasi suasana May Day tahun ini yang berjalan damai. Namun ia memastikan bahwa perjuangan buruh tidak akan berhenti, melainkan terus dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis.

“Yang jelas May Day hari ini berjalan kondusif, semua bahagia, semua senang. Dan diharapkan juga akan seperti itu di tahun-tahun selanjutnya. Tapi yang berarti tuntutan kita dan pengawalan kita terhadap regulasi tidak berhenti, tetap jalan, cuma kita pakai cara yang lain, lebih humanis. Tapi tuntutan kita akan berjalan,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#hari buruh #tarakan #may day #buruh