Niat Cari Minum Berujung Mencuri, Pria di Tarakan Gasak HP yang Sedang Dicas
Eliazar Simon• Kamis, 23 April 2026 | 15:12 WIB
TEREKAM : Aksi pelaku sebelum melakukan aksi pencurian berhasil terekam CCTV. ISTIMEWA
TARAKAN – Niat sesaat karena melihat peluang membuat seorang pria berusia 24 tahun harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan polisi usai mencuri handphone milik warga di RT 34, Kelurahan Karang Anyar.
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Muhamadong menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita. Awalnya, pelaku yang berinisial HZ hanya berniat mencari minuman dingin di sebuah warung.
“Karena ada niat dan kesempatan. Sebenarnya bukan pencuri, tapi saat mencari minuman, dia melihat ada HP yang sedang dicas dan jauh dari pemiliknya,” ujarnya.
Saat itu, pemilik warung tengah menjemur pakaian. Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian tergoda untuk mengambil handphone yang berada di atas meja dalam kondisi sedang diisi daya.
Handphone yang dicuri diketahui jenis Samsung A21s warna silver. Setelah berhasil mengambil, pelaku langsung membawa perangkat tersebut ke konter untuk di-reset atau dihapus datanya.
Keesokan harinya, 1 April 2026, pelaku kembali mendatangi konter dan menggadaikan HP tersebut seharga Rp 200 ribu. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari handphone miliknya hilang saat selesai menjemur pakaian. Dari hasil penelusuran dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses. Rencananya minggu depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap IPTU Muhamadong.
Diketahui, pelaku merupakan warga yang tinggal di kawasan Jalan Gajah Mada, Karang Anyar Pantai. Polisi juga menyebut, pelaku belum memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan pelaku, sepeda motor, plastik, serta surat gadai. Sementara handphone yang dicuri masih dalam pencarian karena belum berhasil diamankan.
“HP masih kita cari. Informasinya sudah diambil pihak lain, namun belum jelas keberadaannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), polisi menyebut hal tersebut belum dapat dilakukan karena barang bukti utama belum ditemukan.
“Kalau HP-nya ada dan bisa dikembalikan, mungkin bisa dipertimbangkan RJ. Tapi karena belum ditemukan, proses hukum tetap lanjut,” pungkasnya. (zar/jnr)