Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pengawasan Diperketat, Lapas Tarakan Terapkan 4 Lapis Pemeriksaan dan CCTV Cegah Penyelundupan

Eliazar Simon • Senin, 20 April 2026 | 19:16 WIB
PENGAWASAN: Peningkatan pengawasan terus dilakukan Lapas Kelas IIA Tarakan guna mencegah masuknya barang terlarang seperti handphone dan narkoba melalui berbagai jalur. ISTIMEWA
PENGAWASAN: Peningkatan pengawasan terus dilakukan Lapas Kelas IIA Tarakan guna mencegah masuknya barang terlarang seperti handphone dan narkoba melalui berbagai jalur. ISTIMEWA

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperkuat sistem pengamanan guna mencegah masuknya barang terlarang seperti handphone dan narkoba melalui berbagai jalur.

Kasi Binadik Lapas Tarakan Fitroh Qomarudin menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berlapis, terutama pada barang bawaan pengunjung. “Pemeriksaan dilakukan 3 sampai 4 lapis. Mulai dari pintu masuk, ruang komandan, hingga di dalam blok,” ujarnya.

Setiap barang bawaan pengunjung wajib dibongkar dan diperiksa secara detail, baik dalam bentuk cair maupun padat. Barang yang mengandung logam tertentu juga dilarang masuk. “Semua barang harus diperiksa, tidak boleh ada yang luput,” tegasnya.

Selain itu, sistem pengawasan juga diperkuat dengan pemasangan CCTV di setiap titik strategis, termasuk area tembok lapas. “Semua pos sudah ada CCTV yang mengarah ke tembok. Kalau ada lemparan dari luar pasti terdeteksi,” jelasnya.

Menurut Fitroh, hingga saat ini belum ditemukan modus pelemparan barang dari luar lapas. Hal ini didukung dengan kondisi tembok yang tinggi serta pencahayaan yang telah ditingkatkan. “Beberapa titik yang sebelumnya gelap sudah dipasang lampu sorot,” katanya.

Namun, ia mengakui modus penyelundupan yang paling sering terjadi berasal dari jalur kunjungan atau pihak eksternal. “Dari hasil pemeriksaan, biasanya barang masuk melalui kunjungan atau pihak luar yang beraktivitas di dalam lapas,” ungkapnya.

Untuk itu, pihak lapas membatasi kunjungan hanya dua kali dalam seminggu untuk keluarga inti, dengan jumlah maksimal lima orang. Durasi kunjungan pun dibatasi sekitar 30 menit guna meminimalisir potensi pelanggaran.

Selain itu, Lapas Tarakan juga menjalin kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan, termasuk dengan kepolisian, TNI, serta Badan Narkotika Nasional.

Jika ditemukan keterlibatan oknum pegawai, pihak lapas akan menindaklanjuti melalui koordinasi dengan kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Kalau ada oknum, pasti kita proses sesuai aturan. Tidak ada toleransi,” tutupnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #Warga Binaaan #lapas #razia