Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perusahaan di Tarakan Diminta Tertib Lapor Lowongan Kerja, Ini Alasannya

Zakaria RT • Minggu, 19 April 2026 | 15:55 WIB
Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPTK Tarakan, Hanto Bismoko. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPTK Tarakan, Hanto Bismoko. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN — Kewajiban melaporkan setiap lowongan pekerjaan ke pemerintah daerah sejatinya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan akses informasi kerja terbuka luas dan merata bagi masyarakat.

Namun kenyataannya di lapangan, masih ditemukan perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut, sehingga berpotensi mempersempit peluang pencari kerja mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Tarakan, Hanto Bismoko mengatakan, jika pihaknya masih mendapati sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja tanpa melaporkannya kepada pemerintah, meskipun kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.

“Ini sangat disayangkan, karena aturan sudah jelas mewajibkan setiap lowongan itu dilaporkan. Padahal tujuan dari kebijakan ini untuk memperluas akses informasi kepada para pencari kerja,” ujarnya, Minggu (19/4).

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang diundangkan pada 25 September 2023 sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980, merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja secara lebih terstruktur dan transparan.

Menurutnya, dengan adanya kewajiban pelaporan tersebut, pemerintah daerah memiliki basis data yang lebih akurat terkait kebutuhan tenaga kerja di sektor industri maupun jasa. Data ini tidak hanya bermanfaat bagi pencari kerja, tetapi juga menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.

“Lowongan kerja yang dilaporkan nantinya akan kami sebarluaskan kembali melalui berbagai kanal informasi agar lebih banyak masyarakat mengetahui. Jadi tidak hanya terbatas di internal perusahaan saja, tetapi bisa diakses lebih luas oleh pencari kerja,” jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#lowongan kerja #tarakan #tenaga kerja #pekerja