TARAKAN – Benar-benar keterlaluan perbuatan RM (50) dan MA (28). Dua pria dewasa ini tega merusak masa depan M (12), seorang siswi kelas III SD di Tarakan. RM yang seharusnya menjadi pelindung sebagai ayah tiri, justru menjadi predator bagi anaknya sendiri.
Kasus memilukan ini tercium saat keluarga menaruh curiga pada gelagat korban. M yang biasanya ceria, tiba-tiba berubah menjadi pendiam dan sering melamun. Tak hanya itu, kondisi fisiknya pun tampak drop dan sering mual-mual hingga harus selalu membawa minyak kayu putih ke mana-mana.
"Keluarga sempat melakukan tes kehamilan mandiri dan hasilnya positif. Namun saat dicek medis ke Puskesmas, syukur hasilnya negatif," ujar Kapolres Tarakan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPTU Ariyanto, Kamis (16/4).
Setelah didekati secara hati-hati, tangis M pecah. Ia pun menceritakan semua perlakuan tak senonoh yang dialaminya. Tak terima dengan perlakuan yang didapatkan anaknya, sang ibu langsung membawa kasus ini ke jalur hukum. Tak butuh waktu lama, Unit PPA bergerak cepat meringkus kedua pelaku pada Minggu (12/4).
Dari data kepolisian, RM melakukan aksi bejatnya saat rumah dalam kondisi sepi. Sementara MA, melakukan aksinya di lokasi gelap sekitar rumah korban. "Ayah tiri (RM) melakukannya satu kali di bulan April. Kalau pelaku MA ini sudah tiga kali dalam dua bulan terakhir," beber Ariyanto.
Meski tidak ada ancaman senjata tajam, polisi menyebut adanya unsur intimidasi psikis. Postur tubuh ayah tiri yang besar membuat korban yang masih kecil tak berkutik karena ketakutan. Sedangkan MA, menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu untuk memperdaya korban.
Kini, M harus didampingi secara intensif karena mengalami trauma berat. Di sisi lain, RM dan MA kini sudah meringkuk di sel tahanan Mako Polres Tarakan. "Keduanya kita jerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti mereka," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT