Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

1,7 Ton Produk Hewan Ilegal Dimusnahkan di Tarakan, Pelanggar Terancam 10 Tahun Penjara

Eliazar Simon • Rabu, 15 April 2026 | 19:46 WIB
DIMUSNAHKAN: BKHIT Kaltara memusnahkan sekitar 1,7 ton produk hewan ilegal serta 123 batang bibit tanaman. BKHIT KALTARA
DIMUSNAHKAN: BKHIT Kaltara memusnahkan sekitar 1,7 ton produk hewan ilegal serta 123 batang bibit tanaman. BKHIT KALTARA

TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara memusnahkan sekitar 1,7 ton produk hewan ilegal serta 123 batang bibit tanaman di Tarakan, Selasa (14/4). Pemusnahan ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan.

Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan, seluruh media pembawa yang dimusnahkan tidak memenuhi persyaratan karantina, terutama karena tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak melalui jalur pemasukan yang sah.

“Ini merupakan tindakan karantina sesuai ketentuan, sekaligus bentuk penegakan hukum untuk melindungi wilayah dari ancaman hama dan penyakit,” ujarnya.

Barang yang dimusnahkan didominasi produk hewan seperti daging ayam, daging babi, serta berbagai produk olahan lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan ratusan bibit tanaman yang berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan.

Sebagian besar komoditas tersebut diduga berasal dari Tawau dan masuk melalui pelabuhan internasional tanpa prosedur karantina yang sah.

Ichi menegaskan, setiap pemasukan komoditas wajib melalui tempat pemasukan resmi serta dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berat. 

“Jika ditemukan unsur kesengajaan, apalagi dalam jumlah besar dan berisiko tinggi, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Meski demikian, untuk pelanggaran yang bersifat kelalaian seperti barang tentengan penumpang, pihaknya masih mengedepankan pembinaan dengan sanksi administratif berupa pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator dan disaksikan berbagai instansi seperti aparat penegak hukum, lembaga pengawas, hingga pemilik barang, sebagai bentuk transparansi. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#produk hewan ilegal #tarakan #Daging ilegal #balai karantina #BKHIT