Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Status Menggantung, Pelabuhan Rakyat di Tarakan Ini Dinilai Belum Memenuhi Syarat Beroperasi

Zakaria RT • Senin, 13 April 2026 | 17:58 WIB
RDP : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam pembahasan status Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
RDP : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam pembahasan status Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Meski kehadiran Pelabuhan Jembatan Besi yang berada di Kelurahan Lingkas Ujung mengerakkan perputaran perekonomian masyarakat sejak lama, namun status dan kelaikan pelabuhan tesebut dianggap belum memenuhi standar kelaikan. Sehingga hal ini membuat pemerintah menutup aktivitas pelabuhan tersebut hingga pengelolaan memenuhi legalitas dan standar fasilitas kelaikan.

Namun demikian, penutupan tersebut berdampak pada aspek hilangnya mata pencaharian masyarakat yang sejak lama menggantungkan nasib pada aktivitas pelabuhan tersebut. Alhasil pengelola pelabuhan bersama masyarakat mengadukan persoalan ini ke DPRD Tarakan agar pelabuhan dapat kembali beroperasi.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian menjelaskan, setelah penutupan awal pelabuhan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Kelas II Tarakan, otoritas sempat memberikan diskresi berupa kelonggaran aktivitas bongkar muat selama dua bulan kepada pihak pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Kendati demikian hingga batas waktu yang ditentukan, pengelola pelabuhan belum juga melengkapi persyaratannya. Alhasil KSOP kembali membekukan izin operasional pelabuhan sampai pengelola melengkapi perizinannya.

“Waktu itu sudah diberikan kesempatan selama dua bulan untuk melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan, jadi sebenarnya ruang itu sudah ada. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata proses legalitasnya belum juga tuntas,” ujarnya.

Diketahui, masa kelonggaran yang diberikan otoritas tersebut resmi berakhir pada 23 Maret 2026. Sejak saat itu, aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat tersebut dinyatakan tidak boleh lagi dilakukan karena belum adanya kejelasan legalitas yang menjadi dasar operasional.

“Aktivitas di pelabuhan rakyat tersebut sudah tidak boleh dilakukan, karena sampai sekarang belum ada kejelasan terkait kelanjutan legalitas pelabuhan itu sendiri, sehingga secara aturan memang tidak diperkenankan untuk beroperasi,” tegasnya.

Randy menekankan, meskipun pihak pengelola telah mengantongi sejumlah dokumen dasar seperti akta dan Nomor Induk Berusaha (NIB), hal tersebut belum cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan sebagai pelabuhan resmi. Dalam perkembangan selanjutnya, DPRD menilai kondisi yang terus menggantung tanpa kepastian justru berpotensi merugikan banyak pihak, baik pengelola, masyarakat, maupun pemerintah daerah. Karena itu, dalam RDP terbaru, DPRD mengambil sikap tegas dengan memberikan tenggat waktu kepada KSOP Kelas II Tarakan.

“Kita mengetahui bahwa kepengurusan perizinan pelabuhan itu tidak sederhana, bukan hanya sampai di akta dan NIB saja. Masih banyak tahapan perizinan lain yang harus dipenuhi agar pelabuhan ini benar-benar sah secara hukum dan bisa beroperasi tanpa melanggar aturan,” tambahnya.

“Paling lama tiga hari, kita minta ada keputusan resmi. Kalau memang tidak laik, sampaikan secara tertulis. Kalau bisa, katakan bisa. Jadi tidak ada lagi ketidakpastian yang berlarut-larut seperti sekarang ini,” tegasnya. (zac/jnr)

 

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pelabuhan rakyat #dprd #rdp