TARAKAN - Di saat banyak daerah mulai melonggarkan pola kerja aparatur dengan skema fleksibel, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan justru mengambil arah berbeda dengan menegaskan kehadiran penuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor, sembari melakukan penyesuaian jam kerja sebagai strategi menjaga stabilitas pelayanan publik.
Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam memastikan bahwa perubahan pola kerja tidak berdampak pada kualitas layanan, sekaligus menjadi respons atas kebutuhan masyarakat yang menuntut pelayanan cepat, pasti dan mudah diakses.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, Joko Haryanto menegaskan, seluruh ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor dengan pengaturan jam kerja yang telah disesuaikan tanpa mengurangi total beban kerja mingguan.
“Tidak ada penerapan WFH. Seluruh ASN tetap bekerja dari kantor, hanya dilakukan penyesuaian jam kerja. Prinsipnya tetap mengacu pada 37 jam 30 menit per minggu, sehingga meskipun ada perubahan dalam pola harian, total beban kerja ASN tidak berkurang dan tetap harus dipenuhi secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku, karena yang kita jaga bukan hanya kehadiran, tetapi juga kinerja dan kualitas pelayanan,” ujarnya, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan secara fleksibel sesuai karakteristik masing-masing perangkat daerah, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Untuk instansi dengan lima hari kerja, ASN tetap masuk dari Senin hingga Jumat, dengan perubahan signifikan pada durasi kerja harian.
“Untuk lima hari kerja, Senin sampai Kamis jam kerja diperpanjang dari pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA. Ini untuk menutup kekurangan jam kerja yang terjadi karena hari Jumat hanya setengah hari. Perbedaan paling mencolok ada di hari Jumat yang kini hanya setengah hari. Kekurangan jam kerja itu dialihkan ke hari Senin sampai Kamis, jadi total jam kerja tetap terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, ia membeberkan untuk perangkat daerah yang masih menerapkan enam hari kerja, pengaturan dilakukan dengan pola yang sedikit berbeda. ASN bekerja dari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga 15.00 WITA, dengan waktu istirahat selama 30 menit. Lanjutnya, khusus bagi satuan pendidikan, jam kerja bahkan dimulai lebih awal untuk menyesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang telah berjalan.
“Untuk enam hari kerja, Senin sampai Kamis sampai pukul 15.00 WITA, istirahatnya pukul 12.30 WITA sampai 13.00 WITA. Hari Jumat sampai pukul 11.30 WITA, dan Sabtu tetap masuk dari pukul 07.30 WITA sampai 13.00 WITA. Untuk satuan pendidikan, jam kerja dimulai pukul 07.15 WITA hingga 14.15 WITA dari Senin sampai Kamis. Hari Jumat sampai pukul 11.30 WITA, dan Sabtu sampai pukul 12.30 WITA,” jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT