Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat di Tarakan Belum Maksimal, Ini Kendalanya

Zakaria RT • Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB
Kepala Bidang LLAJ Dishub Tarakan Mohdi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Bidang LLAJ Dishub Tarakan Mohdi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan berat di Kota Tarakan masih tersandera persoalan klasik yakni keterbatasan infrastruktur jalan dan tingginya aktivitas pelabuhan yang tak bisa dikendalikan sepenuhnya. Sehingga kondisi ini membuat rencana pembatasan jam operasional belum berjalan efektif.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan Mohdi mengatakan, pembatasan kendaraan berat sejatinya penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk.

Dishub bersama Polres Tarakan sebenarnya telah mendorong adanya pengaturan jam operasional, agar kendaraan berat tidak melintas pada pagi, siang hingga sore hari saat arus lalu lintas padat. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum dapat diterapkan secara maksimal. Kondisi jalan di Tarakan yang terbatas dan minim jalur alternatif menjadi hambatan utama.

“Kalau itu diberlakukan, saya kira bisa mengurangi potensi laka, karena kendaraan angkutan berat dimensinya besar. Jadi diharapkan bisa di luar jam-jam padat. Memang dari kesepakatan pemerintah kota bersama kepolisian untuk mengatur jam operasional. Tapi kami dari Dishub menganjurkan kendaraan berat itu beroperasi di luar jam 7 pagi, siang, dan sore,” ujarnya, Senin (13/4).

Dijelaskannya, hingga saat ini realisasi kebijakan tersebut belum bisa diterapkan secara efektif. Salah satu kendala paling mendasar adalah kondisi jaringan jalan di Tarakan yang dinilai sangat terbatas dan belum memiliki jalur alternatif yang memadai untuk pengalihan arus kendaraan besar.

“Regulasi belum bisa diterapkan karena kondisi jalan di Tarakan ini spesifik. Jalan utamanya hanya itu-itu saja, seperti Yos Sudarso, Mulawarman, dan sekitarnya. Alternatifnya masih belum ada,” ungkapnya.

Menurutnya, jika pembatasan dipaksakan tanpa kesiapan jalur alternatif, justru akan memicu persoalan baru berupa penumpukan kendaraan dan kemacetan yang lebih parah di titik-titik tertentu.

“Kalau pengaturan jalur operasi itu diterapkan, harus ada solusi pengalihan jalur. Sementara ini keterbatasan jalan kota masih jadi kendala utama, karena ruas yang ada dipakai bersama oleh semua jenis kendaraan,” jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kendaraan berat #tarakan #dishub