Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

JPU Keberatan Terhadap Keterangan Saksi Meringankan Sidang Dugaan Tipikor Penyalahgunaan KUR BANK BUMN di Tarakan

Eliazar Simon • Selasa, 7 April 2026 | 17:13 WIB
BERSIDANG : JPU Kejari Tarakan mengikuti sidang lanjutan dugaan tipikor penyaluran KUR di salah satu Bank BUMN. ISTIMEWA 
BERSIDANG : JPU Kejari Tarakan mengikuti sidang lanjutan dugaan tipikor penyaluran KUR di salah satu Bank BUMN. ISTIMEWA 

TARAKAN – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Tarakan terus bergulir. Sidang lanjutan yang digelar Senin (6/4) lalu memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh salah satu penasihat hukum terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman mengungkapkan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi.

“Agenda sidang pada Senin lalu, adalah pemeriksaan saksi a de charge dari penasihat hukum terdakwa M. Untuk JPU sendiri tidak menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini,” ujar Rahman. 

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi a de charge merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses pembelaan, guna memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi terdakwa di hadapan majelis hakim.

Namun demikian, dari jalannya persidangan, tidak ditemukan adanya fakta baru yang signifikan yang dapat mengubah konstruksi perkara yang sebelumnya telah dibangun oleh JPU. “Tidak ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan kali ini,” tegasnya. 

Meski begitu, JPU secara tegas menyatakan keberatan atas keterangan yang disampaikan saksi a de charge. Hal ini menunjukkan bahwa jaksa tetap pada keyakinannya terhadap alat bukti dan fakta-fakta yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

“Terhadap keterangan saksi a de charge tersebut, JPU menyatakan keberatan,” tambah Rahman. 

Sementara itu, dari pihak terdakwa, khususnya terdakwa berinisial M, disebut menerima keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukumnya tersebut. “Untuk terdakwa M menerima keterangan saksi a de charge,” jelasnya. 

Rahman menambahkan, dengan telah dilaksanakannya agenda pemeriksaan saksi meringankan, maka persidangan kini semakin mendekati tahap akhir pembuktian. Dalam sidang lanjutan, majelis hakim akan memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa.

“Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa sebelum nantinya masuk ke tahap tuntutan dari JPU,” ungkapnya. 

Tahap tuntutan sendiri akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pembuktian, baik dari JPU maupun dari pihak terdakwa, dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Diketahui, perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran KUR pada salah satu bank BUMN di Tarakan yang sebelumnya telah melalui rangkaian panjang persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengujian alat bukti.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa dengan peran berbeda dalam dugaan penyimpangan penyaluran KUR, yakni EN, selaku oknum pegawai bank BUMN yang diduga berperan dalam proses pencairan kredit, terdakwa S diduga sebagai pihak pencari atau penghubung nasabah dan N yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan manipulasi data kependudukan calon debitur. 

Ketiganya diduga bekerja sama dalam merekayasa data puluhan debitur agar memenuhi syarat administrasi pengajuan KUR, meskipun tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam prosesnya, kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan manipulasi data debitur serta penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#sidang #Taraka #korupsi #kur #tipikor