TARAKAN – Pelaksanaan Operasi Patuh Karantina Kalimantan Utara (Kaltara) pada 13–27 Maret 2026 mencatat capaian positif. Selama periode tersebut, tidak ditemukan adanya penahanan maupun penolakan terhadap komoditas wajib periksa yang dilalulintaskan melalui pintu resmi.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara, drh Fayshal Hakim mengatakan, kondisi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi aturan perkarantinaan.
Menurutnya, sebagian besar pengguna jasa telah memahami kewajiban administrasi maupun prosedur pelaporan sebelum komoditas dilalulintaskan. Hal ini berdampak langsung pada kelancaran proses pemeriksaan selama operasi berlangsung.
“Secara umum, komoditas yang dilalulintaskan sudah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun teknis. Karena itu, tidak ada kasus yang memerlukan penahanan ataupun penolakan,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya sosialisasi yang terus dilakukan, serta pengawasan yang konsisten di berbagai pintu pemasukan dan pengeluaran.
Selain itu, penerapan pengawasan berbasis risiko juga dinilai efektif. Komoditas dengan tingkat ancaman lebih tinggi mendapatkan perhatian lebih intensif, sementara komoditas berisiko rendah tetap dilayani secara cepat guna menjaga kelancaran arus logistik.
Dari sisi keamanan pangan, hasil pemantauan menunjukkan produk yang masuk ke Kaltara dalam kondisi aman dan layak edar. Mayoritas telah dilengkapi dokumen resmi dan lolos pemeriksaan fisik.
Ke depan, pihak karantina akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan sistem digital guna mempertahankan tingkat kepatuhan yang telah terbentuk.
“Kesadaran ini harus terus dijaga agar perlindungan terhadap sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat tetap optimal,” tutupnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT