TARAKAN - Adanya riak-riak polemik pada pemilihan pengurus Baznas Tarakan periode 2026-2031 menimbulkan perhatian besar masyarakat. Sehingga hal ini khawatirkan dapat berdampak pada kinerja dalam memaksimalkan penyerapan zakat. Sehingga, diperlukan penguatan tata kelola zakat yang dinilai menjadi kunci agar pengumpulan dan penyaluran dana umat dapat berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Terkait hal itu, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes melakukan rapat yang dihadiri oleh pimpinan Baznas Tarakan yakni K.H. Drs. Muhammad Anas, K.H. Drs. Abd. Samad, Lc., M.Pd.I., Ustadz H. Syamsi Sarman, S.Pd., Ustadz Salman, serta Hanip, S.AP.
Dalam rapat tersebut, ia menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang baik dalam proses penghimpunan maupun penyaluran zakat. di mana seluruh proses harus berjalan secara tertib dan transparan agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini penting supaya masyarakat percaya dan yakin bahwa zakat yang mereka keluarkan benar-benar dikelola dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengambilan keputusan strategis di lingkungan Baznas sebaiknya dilakukan secara kolektif oleh seluruh unsur pimpinan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan dalam organisasi serta menghindari potensi perbedaan yang dapat mengganggu kinerja lembaga.
"Saya kira menjaga kekompakan internal di tubuh Baznas. Ia mendorong agar proses penetapan ketua dapat dilakukan melalui mekanisme aklamasi sehingga tidak memicu dinamika yang berpotensi memecah konsentrasi kerja lembaga. Kalau bisa dipilih secara aklamasi agar suasana tetap kondusif dan solid. Yang terpenting adalah bagaimana Baznas bisa bekerja maksimal untuk masyarakat,” katanya.
Khairul juga mengusulkan agar kepemimpinan ketua Baznas Tarakan dapat dilakukan secara bergilir di antara lima pimpinan yang telah terpilih. Dengan pola rotasi tersebut, menurutnya setiap pimpinan memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan fungsi kepemimpinan sekaligus memperkuat kebersamaan dalam organisasi.
“Kalau memungkinkan, bisa dibuat sistem rotasi setiap tahun di antara lima pimpinan. Jadi semuanya punya kesempatan memimpin dan tetap menjaga kebersamaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan potensi penghimpunan zakat di Kota Tarakan. Dengan adanya aturan yang lebih teknis dan jelas, pemerintah berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih maksimal sekaligus meningkatkan kontribusinya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Peraturan turunan dari perda ini harus segera disusun supaya pengelolaan zakat bisa lebih optimal. Potensi zakat di Tarakan cukup besar dan harus bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT