TARAKAN – Pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung maut di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, terus dikembangkan Satreskrim Polres Tarakan. Dari hasil pemeriksaan awal, motif dugaan terkait narkotika mulai mengemuka.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, konflik antara korban dan tersangka tidak berdiri sendiri, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan narkotika.
“Motif sementara mengarah ke persoalan narkotika, namun ini masih dalam tahap pendalaman. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta terungkap,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/3) sekitar pukul 18.37 WITA di Jalan Murai, tepatnya di depan SDN 018. Korban berinisial A (41), warga Karang Balik, meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut.
Dari rekaman CCTV yang diamankan, diketahui bahwa korban dan tersangka IR (36) tidak memiliki janji bertemu. Keduanya hanya berpapasan di jalan, kemudian terjadi cekcok yang berujung kekerasan.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan bentuk keterkaitan narkotika yang dimaksud, apakah terkait transaksi, utang-piutang, atau persoalan lain. “Kami masih dalami, apakah ini terkait peredaran, penggunaan, atau persoalan lain. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun dan baru bebas pada 2024. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kaitan dengan motif yang sedang diselidiki.
Namun saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri tersangka.
“Pada saat diamankan, tidak ada barang bukti narkotika. Tapi riwayat tersangka tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi, serta memburu satu orang yang diketahui bersama tersangka saat kejadian. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT