TARAKAN - Kemunculan buaya yang berada di sekitar pemukiman masyarakat dan perusahaan di RT 15 Kelurahan Karang Rejo menuai perhatian besar masyarakat Kota Tarakan. Pasalnya kehadiran buaya tersebut dikhawatirkan akan menganggu aktivitas masyarakat. Selain itu, kehadiran buaya juga dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa. Sehingga masyarakat mengharapkan adanya penanganan pemerintah untuk melakukan evakuasi sesegera mungkin.
Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Sofyan menerangkan, jika pihaknya tidak memiliki wewenang pada penanganan buaya yang berdekatan dengan habitatnya. Sehingga dalam hal ini, ia menegaskan hal tersebut masuk pada ranah instansi kelautan.
"Kami belum bisa mengambil tindakan karena ini wewenang instansi lain. Meski posisi buaya di sekitar pemukiman, tapi buaya ini berdekatan dengan habitat aslinya dari laut. Itu berbeda kalau buaya yang memang di sungai pemukiman masyarakat dan di aset pemerintah. Kalau di pesisir dulu masuk di ranah BKSDA sekarang sepertinya di kelautan," ujarnya, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, jika penanganan buaya yang muncul di kawasan permukiman warga tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh masyarakat. Selain berisiko membahayakan keselamatan, tindakan menangkap atau membunuh buaya tanpa prosedur juga dapat berujung pada persoalan hukum.
"Kami mengimbau agar masyarakat segera berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila menemukan atau melihat keberadaan buaya di sekitar lingkungan permukiman. Ada petunjuk teknis (juknis) khusus dalam penanganan konflik antara manusia dan buaya. Prosedur tersebut mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan jika buaya perlu ditangkap atau diamankan," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak mengambil tindakan sendiri karena penanganan satwa liar memiliki prosedur tertentu. Selain membutuhkan peralatan khusus, proses penangkapan juga harus dilakukan oleh petugas yang memiliki keahlian dan kewenangan. Ia menambahkan, dalam beberapa kasus warga sering kali bereaksi spontan ketika melihat buaya muncul di sekitar permukiman. Kondisi tersebut dapat memicu kepanikan hingga memunculkan keinginan untuk membunuh satwa tersebut.
“Kadang masyarakat refleks atau bingung saat melihat buaya. Ada juga yang marah dan ingin membunuhnya. Padahal itu tidak boleh. Memang dilematis sih, di satu sisi membahayakan manusia di suatu sisi hewan ini dilindungi. Makanya dalam hal ini perlu penanganan cepat," urainya.
Diungkapkannya, buaya termasuk satwa yang dilindungi, sehingga tindakan membunuhnya tanpa alasan yang dibenarkan dapat berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan segera melaporkan kepada pihak berwenang. Lanjutnya diperlukan koordinasi lintas instansi.
“Saya kira mungkin instansi terkait sudah mengetahui ini yah, dengan pemberitaan yang masif. Tinggal bagaimana lagi bentuk Penanganannya, kami siap saja kalau mau dilibatkan. Tapi kami butuh koordinasi dulu, dari yang berwenang karena kami tidak ingin melangkahi tupoksi antar instansi," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT