TARAKAN – Jalur perbatasan Indonesia–Malaysia kembali disusupi peredaran narkotika. Aparat gabungan dari Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 785,71 gram yang diduga kuat terkait jaringan lintas negara.
Pengungkapan tersebut bermula dari temuan sebuah koper tanpa pemilik di atas speedboat Kaltara Express yang melayani rute internasional Tawau, Malaysia menuju Pelabuhan Malundung Tarakan, Jumat (13/3) sekitar pukul 18.00 WITA. Koper tersebut menimbulkan kecurigaan petugas Bea Cukai karena tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya.
"Temuan itu langsung dikoordinasikan dengan personel Polres Tarakan yang saat itu tengah melaksanakan Operasi Ketupat di kawasan Pelabuhan Malundung," kata Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, Kamis (19/3).
Pemeriksaan gabungan pun dilakukan, dan hasilnya mengejutkan Di dalam koper ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang setelah diuji menggunakan tes kit, dinyatakan positif sebagai narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini kemudian ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan bersama Direktorat Narkoba Polda Kaltara. Penyelidikan intensif dilakukan untuk mengungkap pemilik koper sekaligus jaringan di baliknya.
Kurang dari 12 jam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AG. "Pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari (14/3) sekitar pukul 02.30 WITA di salah satu hotel di Tarakan setelah sempat berpindah-pindah 2 hotel yang berbeda," jelas Erwin.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang untuk mengambil sabu dari Tawau dengan imbalan Rp 20 juta, dan telah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta.
Fakta lain yang menguatkan dugaan jaringan internasional adalah riwayat perjalanan pelaku. Berdasarkan paspor, AG diketahui telah beberapa kali bepergian ke Tawau, Malaysia.
Meski pelaku mengaku baru sekali melakukan penyelundupan narkotika, aparat kepolisian tidak langsung mempercayai sepenuhnya keterangan tersebut. Saat ini, pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berinisial AG, di antaranya Tiga plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 785,71 gram, Satu buah koper warna hitam merek Polo, satu buah plastik hitam sebagai pembungkus sabu, dua plastik pembungkus tambahan, Lima lembar karet warna hitam, satu bungkus plastik bertuliskan “Tong Garden” warna kuning,satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.
Selain itu terdapat juga barang bukti berupa satu lembar celana panjang jeans, satu lembar kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna abu-abu hitam, satu lembar jaket warna hitam kombinasi cokelat, satu buku paspor milik pelaku dan satu lembar tiket speedboat Kaltara Express atas nama pelaku.
Kapolres Tarakan menjelaskan, sejumlah barang seperti pakaian turut diamankan sebagai barang bukti karena sesuai dengan yang dikenakan pelaku saat terekam kamera CCTV di pelabuhan, sehingga memperkuat proses penyelidikan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT