TARAKAN - Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tarakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, meskipun pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran belasan miliar rupiah dalam APBD tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Amirullah menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran gaji ke-13 bagi ASN daerah.
Ia mengatakan, setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan, Pemerintah Kota Tarakan akan segera menindaklanjutinya melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan sebagai dasar teknis pencairan di daerah.
“Perwali setelah itu kita klirkan. Kalau di kita tidak terlalu lama sepanjang dasarnya ada. Sampai hari ini kita masih menunggu karena peraturan menterinya belum ada. Meski regulasi teknis belum terbit, tapi pemerintah n telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dalam APBD tahun berjalan. Nilai anggaran yang disiapkan diperkirakan berada pada kisaran Rp 14 miliar hingga Rp 15 miliar," ujarnya, Rabu (11/3).
Menurutnya, alokasi anggaran tersebut telah dihitung berdasarkan jumlah aparatur yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, baik yang berada di perangkat daerah maupun unit kerja lainnya. Ia menambahkan, dana tersebut secara khusus dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Sementara itu, untuk gaji ke-14 atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), biasanya memiliki skema pembayaran yang berbeda dan dicairkan pada waktu lain. “Anggarannya sudah kita siapkan di APBD. Kurang lebih sekitar Rp14 miliar sampai Rp 15 miliar. Kalau yang ini gaji ke-13. Yang satunya lagi (gaji ke-14 atau THR) biasanya di Juni,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat memastikan secara detail siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 tersebut. Hal ini karena ketentuan mengenai penerima, termasuk kemungkinan keterlibatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sepenuhnya bergantung pada aturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Kita belum tahu apakah hanya PNS atau termasuk PPPK, karena PMK-nya belum ada. Jadi kita masih menunggu regulasinya. Pemerintah tidak ingin mengambil langkah lebih jauh sebelum ada dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat. Hal tersebut penting untuk memastikan proses penyaluran anggaran tetap sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Dikatakannya, selain soal penerima, waktu pencairan gaji ke-13 juga masih menunggu kepastian dari regulasi resmi tersebut. Namun demikian, Amirullah mengaku telah menerima informasi awal dari berbagai sumber, termasuk pemberitaan di media nasional, mengenai kemungkinan jadwal pencairan. Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah pusat merencanakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Meski begitu, pemerintah daerah tetap menunggu aturan resmi sebagai pedoman pelaksanaan.
“Tapi tentu kita menunggu saja aturan resminya dalam waktu dekat ini. Sepanjang dasar hukum telah tersedia, pemerintah daerah tidak akan membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan proses administrasi dan menyalurkan hak para ASN tersebut," ucapnya.
“Kita di daerah biasanya tidak terlalu lama. Sepanjang dasar hukumnya sudah ada, kita langsung proses,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT