Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disperinaker Tarakan Siapkan Posko Pengaduan

Zakaria RT • Jumat, 6 Maret 2026 | 20:17 WIB

Kepala Diseperinaker Tarakan, Agus Sutanto
Kepala Diseperinaker Tarakan, Agus Sutanto

TARAKAN - Sebagai upaya memastikan hak pekerja di hari raya didapatkan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tarakan kembali membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menampung aduan jika adanya perusahaan yang tidak menunaikan hak pekerja. Selain itu Disperinaker Tarakan juga mengimbau agar penyaluran THR diharapkan dapat disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan draf Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan terkait pemberian THR keagamaan tahun 2026. Dokumen tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Ketenagakerjaan dan saat ini tinggal menunggu surat edaran dari Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai dasar turunan sebelum diedarkan kepada perusahaan di Tarakan.

“Draf edaran wali kota sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Kaltara sebagai dasar turunan sebelum diedarkan ke perusahaan-perusahaan. Dalam surat edaran itu, tidak hanya mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja formal, tetapi juga memuat ketentuan pemberian bonus Lebaran bagi pengemudi dan kurir (belanja) online," ujarnya, Jumat (6/3).

Agus menjelaskan, ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan itu menyebutkan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

"Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, tetapi sudah bekerja minimal satu bulan, berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja," katanya.

“Pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Tapi kami mengimbau perusahaan bisa membayar lebih awal agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan Lebaran. Saat ini tercatat terdapat sekitar 17 ribu pekerja formal yang tersebar di berbagai perusahaan. Ini yang tercatat, tapi kami perkirakan jumlah realnya lebih banyak dari yang terdata karena belum semua perusahaan yang baru berdiri melaporkan pekerjanya," terangnya.

"Kalau sektor informal di Tarakan juga cukup besar, dengan sekitar 24 ribu hingga 25 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mayoritas merupakan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan, kami membuka Posko Pengaduan THR di kantor Disperinaker selama hari kerja hingga setelah masa Lebaran," tegasnya.

Diharapkan, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun melalui kanal pengaduan daring milik Kementerian Ketenagakerjaan. Lanjutnya, pembayaran THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“THR adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan. Kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, tentu ada sanksinya. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim pengawas dari tingkat provinsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #thr #idulfitri #lebaran #Disperinaker #tunjangan hari raya