Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Fasilitasi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah, Ini Penjelasan Imigrasi Tarakan

Eliazar Simon • Rabu, 4 Maret 2026 | 14:26 WIB

 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Heycal Syams Kharadine
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Heycal Syams Kharadine

TARAKAN – Pemerintah memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) yang dirugikan akibat penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah. Melalui kebijakan imigrasi siaga, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan solusi berupa Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang gagal pulang karena pembatalan penerbangan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Heycal Syams Kharadine menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Imigrasi Nomor SP/IMI/03/2026/01 serta surat lanjutan tertanggal 1 Maret 2026.

“WNA yang terdampak dan izin tinggalnya hampir habis karena penerbangannya dibatalkan dapat diberikan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan,” jelasnya, Rabu (4/3).

Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga membebaskan tarif biaya beban atau denda overstay menjadi Rp 0 bagi WNA yang terdampak, dengan syarat melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai atau otoritas bandara yang menyatakan penerbangan dibatalkan atau terdampak penutupan ruang udara.

Menurut Heycal, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam situasi global yang tidak menentu. Namun, ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak dan bukan karena unsur kesengajaan.

“Harus dibuktikan dengan paspor, tiket, serta bukti pembatalan penerbangan. Kalau memang benar terdampak dan bukan karena kelalaian, tentu kami fasilitasi,” tegasnya.

Untuk wilayah Tarakan sendiri, dampak langsung dinilai relatif kecil karena jalur internasional hanya melalui rute Tawau. Meski begitu, pendataan terhadap WNA asal Timur Tengah di Kaltara tetap dilakukan secara manual melalui sistem keimigrasian. “Kami pastikan jumlahnya tidak banyak. Tapi tetap kami monitor,” ujarnya.

Secara nasional, dampak signifikan terjadi di bandara besar seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai, yang memiliki rute langsung atau transit ke kawasan Timur Tengah. “Semua harus tetap sesuai prosedur,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #perang iran #konflik timur tengah #imigrasi