TARAKAN - Adanya Kebijakan efisiensi dan pembatasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) di tahun 2026 berdampak langsung pada 361 petugas kebersihan non-ASN di Tarakan. Hal tersebut menyasar pada insentif hari raya yang selama ini diterima menjelang Idulfitri setiap tahun. Sehingga hal tersebut menimbulkan perhatian besar masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian mengatakan, pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah menerima aduan dari petugas kebersihan terkait tidak adanya insentif tahun ini. Padahal kata Randy, insentif tersebut sangat diperlukan petugas setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
“Memang ini tradisi sejak Tarakan mendapatkan Adipura sebagai bentuk reward kepada petugas kebersihan, tapi tahun ini tidak dianggarkan karena kebijakan efisiensi. Kami berupaya bagaimana mencari solusinya, tapi sepertinya memang ini agak sulit karena berhubungan dengan kemampuan anggaran,” ujarnya, Senin (2/3).
Menurut Randy, dalam pembahasan anggaran sempat ada permintaan agar tunjangan tersebut tetap dialokasikan. Namun usulan penambahan anggaran tidak mendapat persetujuan kepala daerah dengan alasan keterbatasan kemampuan fiskal. Selain itu kata dia, kondisi keuangan daerah yang terbatas serta adanya pemangkasan transfer dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian prioritas belanja.
"Kami memahami keputusan tersebut meski tetap menampung aspirasi para petugas kebersihan" urainya.
Sementara itu, Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung meluruskan bahwa insentif yang selama ini diterima bukanlah THR sebagaimana ASN, melainkan tunjangan khusus berbasis kebijakan daerah. Mengingat kata dia, THR tidak dianggarkan pada non ASN secara regulasi.
“Perlu kami sampaikan, yang diberikan selama ini bukan THR, tetapi tunjangan khusus. Awalnya diberikan saat Kota Tarakan memperoleh Adipura dan berlanjut sampai tahun 2025,” jelasnya.
Ia menegaskan, pada 2026 tunjangan tersebut tidak lagi diakomodasi dalam APBD karena kebijakan efisiensi. Tahun lalu, besarannya bervariasi berdasarkan masa kerja, dengan nominal maksimal sekitar Rp 1 juta, sementara lainnya Rp 500 ribu dan Rp 250 ribu.
Dengan tidak dianggarkannya tunjangan tersebut, seluruh 361 tenaga non ASN di lingkungan DLH Tarakan yang sebelumnya menerima insentif, kini dipastikan tidak lagi mendapatkannya. Ia menegaskan RDP dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan agar tidak berkembang menjadi asumsi di masyarakat.
“ini menjadi kebijakan daerah dan saya kira ini dilakukan pertimbangan yang matang dengan kemampuan anggaran daerah. Kalau dipaksakan ini akan berimbas pada pelayanan lainnya, sehingga dengan berat hati hal ini dilakukan,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT