Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kerap Gunakan Trotoar, Satpol PP Tarakan Ingatkan Pedagang Takjil Tidak Halangi Area Pejalan Kaki

Zakaria RT • Minggu, 1 Maret 2026 | 18:33 WIB

 

JUALAN TAKJIL: Salah satu pedagang takjil di Jalan Jenderal Pangeran Diponegoro.
JUALAN TAKJIL: Salah satu pedagang takjil di Jalan Jenderal Pangeran Diponegoro.

TARAKAN – Seperti tahun-tahun sebelumnya, memasuki Ramadan berbagai pedagang takjil bermunculan dan memenuhi setiap titik jalan di Kota Tarakan. Sehingga hal tersebut kerap menimbulkan dampak negatif bagi kelancaran arus lalu lintas di Kota Tarakan. Sehingga melihat kondisi tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mengingatkan pedagang takjil agar tidak menganggu aktivitas lalu lintas saat berjualan.

Kepala Satpol PP Tarakan Sofyan mengatakan, pihaknya mengingatkan pedagang takjil di pinggir jalan agar tidak menganggu arus lalu lintas. Meski berdagang takjil bagian dari tradisi Ramadan, namun menurutnya hal tersebut tidak berarti menganggu kelancaran aktivitas lainnya.

"Kami mengimbau kepada pedagang takjil yang berjualan di trotoar bahkan ada juga yang ada di bahu jalan agar tidak berjualan di atas trotoar hingga ke bahu jalan. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan," ujarnya, Minggu (1/3).

“Dari dulu kan tidak boleh menggunakan trotoar untuk berjualan. Apalagi sampai menggunakan badan jalan. Sebenarnya kami bisa saja mengambil tindakan tegas. Cuma kita juga masih punya empati, apalagi ini bulan ramadan. Jadi kami ingatkan saja untuk tidak menggunakan trotoar," urainya.

Diungkapkannya, berjualan di atas trotoar tidak hanya menghalangi hak pejalan kaki namun juga merusak estetika kota. Oleh sebab itu, kata dia pemerintah membuka lokasi khusus di berbagai titik secara resmi untuk berjualan takjil yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Menjual di atas bahu jalan itu jelas melanggar. Banyak kaitannya nanti dengan aktivitas transaksi yang nanti bisa menyebabkan macet, kecelakaan, pungutan liar parkir banyak indikatornya,” jelasnya.

"Makanya kan dibuatkan tempat-tempat khusus seperti di depan kantor Kelurahan Pamusian, di Jalan Aki Balak depan SD, di Jalan Kusuma Bangsa Lingkas, di Kampung Satu. Memang ada lokasi-lokasi yang diperkenankan untuk berjualan bersama-sama," tuturnya

Selain penertiban, pedagang juga dapat dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kendati demikian, pihaknya berharap hal itu tidak terjadi jika pedagang mau mematuhi aturan yang ada, pemerintah sudah menyiapkan tempat khusus bagi pedagang untuk berjualan.

“Pedangang takjil kan masuk jenis PKL, yang sepanjang tahun pasti ada. Jadi mekanismenya, kita beri teguran lisan dulu, teguran pertama, kedua, ketiga lalu Tipiring. Khusus yang takjil ini sifatnya musiman, kemungkinan besar kita hanya melakukan imbauan saja,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pedagang takjil #satpol pp #takjil