Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tolak Wacana Zakat Bantu Program MBG, Ini Penjelasan Baznas Tarakan

Zakaria RT • Kamis, 26 Februari 2026 | 14:23 WIB

AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN TOLAK : Kantor Baznas Tarakan di Jalan KH.Agus Salim.
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN TOLAK : Kantor Baznas Tarakan di Jalan KH.Agus Salim.

TARAKAN - Adanya wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai penolakan luas dari masyarakat, hal tersebut lantaran pemanfaatan zakat telah diatur sesuai syariat dan tidak dapat diubah. Sehingga jika penggunaan zakat digunakan membantu MBG maka hal tersebut dinilai melanggar syariat.

Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, sejak awal wacana tersebut bergulir, penolakan sudah datang dari berbagai pihak, mulai dari majelis ulama hingga organisasi kemasyarakatan Islam. Baznas sendiri, secara nasional maupun daerah, telah sepakat menolak gagasan tersebut lantaran pengelolaan zakat tidak boleh keluar dari ketentuan syariat, termasuk untuk program yang tidak secara spesifik menyasar fakir dan miskin.

“Sejak wacana itu digulirkan, kalau tidak salah dari politisi ya, DPRD atau siapalah, itu sebetulnya sudah mendapatkan banyak penolakan. Baik dari majelis ulama, ormas-ormas Islam, termasuk dari Baznas itu sendiri,” ujarnya, Kamis (26/2).

Ia menegaskan, secara nasional Baznas RI sudah menyampaikan pernyataan resmi, bahwa isu pengalokasian zakat untuk program MBG tidak benar dan telah ditolak. Menurutnya, komitmen Baznas sejak awal adalah mengelola zakat sesuai dengan prinsip syariah.

“Di Baznas ada prinsip aman syariah. Artinya, tidak boleh mengelola zakat dalam segala aspeknya itu keluar dari ketentuan syariat agama. Salah satunya bahwa zakat hanya diperuntukkan untuk fakir dan miskin,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam konteks asnaf atau golongan penerima zakat, penggunaan dana zakat harus jelas peruntukannya. Sementara program MBG dirancang menyeluruh untuk seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun agama.

“Program MBG ini menyeluruh, bukan hanya untuk siswa miskin, tetapi juga siswa non-muslim dan siswa yang mampu. Jadi zakat untuk hal itu sangat tidak tepat. Melanggar syariat agama,” katanya.

Diungkapkannya, Baznas di semua tingkatan baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota memiliki sikap yang sama menolak wacana yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan zakat dalam Islam.

Bahkan kata dia, Baznas RI melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan ataupun rencana pengalokasian dana zakat untuk membiayai program MBG.

"Baznas tetap berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan zakat sesuai aturan agama dan regulasi yang berlaku. Dan kami berharap hal ini dapat dipahami secara mutlak, karena syariat merupakan tuntunan agama bukan produk atau kebijakan politik," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #zakat #Mbg #Makan Bergizi Gratis (MBG) #baznas