Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

AMSI Soroti Klausul Perjanjian Dagang RI-AS, Ingatkan Risiko bagi Kedaulatan Kebijakan Digital dan Industri Pers Nasional

Azward Halim • Selasa, 24 Februari 2026 | 18:47 WIB

ILUSTRASI
ILUSTRASI
JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang membatasi kewenangan Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers nasional.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, didampingi Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi, menilai klausul tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil dan berimbang antara platform digital dan perusahaan pers di Indonesia.
Menurut Wahyu, Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mengambil langkah progresif untuk memastikan adanya kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital. Upaya itu diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, yang mengatur mekanisme kerja sama, lisensi berbayar, serta skema bagi hasil atas pemanfaatan konten berita oleh platform.
“Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme adalah barang publik. Keberlanjutan media nasional bukan semata-mata isu bisnis, melainkan prasyarat bagi demokrasi yang sehat,” ujar Wahyu, Selasa (24/2).
Ia menambahkan, masuknya klausul pembatasan kewajiban kompensasi dalam perjanjian dagang tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik dan ekonomi dalam hubungan bilateral kedua negara. Dalam situasi ini, pemerintah Indonesia berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, terdapat kebutuhan menjaga hubungan dagang strategis dan membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dari sektor unggulan nasional. Namun di sisi lain, terdapat risiko tergerusnya kepentingan industri pers nasional serta menyempitnya kedaulatan kebijakan digital.
Maryadi menegaskan, pembatasan tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. Selama ini, perusahaan pers nasional telah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma platform, dominasi distribusi konten oleh perusahaan teknologi global, serta pergeseran belanja iklan yang masif ke platform digital.
“Tanpa kerangka regulasi yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia dalam bernegosiasi dengan perusahaan platform digital akan semakin lemah,” kata Maryadi.
AMSI menilai, larangan atau pembatasan kewajiban kompensasi justru berisiko memperdalam ketimpangan yang sudah terjadi. Sementara platform global memperoleh nilai ekonomi besar dari distribusi dan monetisasi konten, penerbit lokal menghadapi tantangan keberlanjutan yang semakin kompleks.
Meski demikian, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global akan terus membutuhkan kemitraan dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, verifikasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas dalam ekosistem informasi digital.
Dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi. Konten berita digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, agregasi informasi, hingga berbagai layanan berbasis generative AI.
Karena itu, menurut Wahyu, perubahan dalam kerangka perjanjian perdagangan tidak semestinya secara otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Namun ia mengakui, tanpa payung kebijakan nasional yang tegas, relasi tersebut berpotensi timpang.
AMSI berpandangan bahwa hubungan antara platform digital, termasuk platform berbasis AI dan perusahaan pers harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik, transparansi dalam distribusi dan pemanfaatan konten, pengakuan terhadap hak cipta dan hak ekonomi penerbit, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
Tanpa kerangka tersebut, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia dinilai semakin besar, sementara manfaat ekonominya berpotensi lebih banyak mengalir ke luar negeri.
AMSI juga menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional, menurut organisasi ini, bukan sekadar pelaku usaha, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.
Karena itu, AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional serta memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan ruang kebijakan (policy space) bagi negara. Ruang tersebut dinilai penting agar Indonesia tetap dapat mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.
AMSI menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional. (*/lim)

Editor : Azward Halim