TARAKAN – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti dengan terlapor inisial LA terus bergulir. Hingga kini, Polres Tarakan telah menerima empat laporan dari masyarakat dengan nilai kerugian bervariasi.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan, laporan terbaru yang masuk berkaitan dengan uang muka (DP) rumah sekitar Rp 12 juta. “Total ada empat laporan. Tiga sedang kami proses penyelidikan, satu baru masuk tadi malam,” ujarnya, Senin (23/2).
Sebelumnya, laporan pertama yang dilayangkan pada Oktober lalu terkait transaksi jual beli tambak telah memasuki tahap akhir penyelidikan dan segera digelar perkara.
Selain itu, terdapat laporan lain dengan nilai kerugian sekitar Rp 20 juta yang memiliki pola transaksi serupa dan terjadi di lokasi yang sama. “Modusnya hampir sama, berkaitan dengan transaksi properti,” katanya.
Saat ini penyidik masih memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari masing-masing laporan guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
Setelah seluruh proses penyelidikan berjalan, polisi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada para pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kalau nanti dari gelar perkara ditemukan peristiwa pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Ridho.
Ia menambahkan, penyidik juga akan menelusuri apakah ada pengembalian uang kepada korban, baik sebagian maupun seluruhnya, sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban yang bertambah dan nilai kerugian yang bervariasi, sementara seluruh laporan mengarah pada terlapor yang sama. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT