TARAKAN – Polemik dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tambak senilai Rp 330 juta yang menyeret nama LA kian memanas. Kuasa hukum LA, Mozes Riupassa, angkat bicara dan membantah keras tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menilai persoalan tersebut murni sengketa perdata dan bukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Menurut Mozes, perjanjian jual beli tambak justru dibuat oleh pihak pembeli sendiri dengan nilai transaksi Rp 330 juta. Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya pembayaran uang muka Rp 150 juta serta hak makelar atau broker sebesar Rp 20 juta yang disepakati para pihak.
“Ini fitnah kepada Ibu LA. Perjanjian dibuat oleh pembeli sendiri dengan nilai Rp 330 juta. Dan di dalam perjanjian itu tidak ada klausul mengenai pengembalian uang panjar,” tegas Mozes.
Ia menjelaskan, tidak adanya klausul pengembalian uang muka menjadi poin penting yang menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan ranah keperdataan. Apalagi, hingga kini objek tambak yang diperjualbelikan disebut masih ada secara fisik.
Sebagai langkah hukum, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi kepada pembeli agar menjalankan kewajibannya sesuai isi perjanjian. Namun, somasi tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah menyampaikan somasi agar patuh pada apa yang diperjanjikan. Perjanjian itu adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ini sesuai asas pacta sunt servanda,” jelasnya.
Mozes juga menyebut, pihak pembeli belum melaksanakan kewajiban secara penuh sebagaimana tertuang dalam kesepakatan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah pidana.
“Kalaupun mau proses hukum, seharusnya melalui gugatan perdata, bukan laporan pidana,” ujarnya.
Mozes turut menyinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mencoba memperkeruh suasana, termasuk oknum aparat. “Ada pihak-pihak yang mencoba mengadu domba. Kalau itu terbukti, kami akan ambil langkah hukum dan melapor ke Propam maupun Polda agar semuanya terang,” tegasnya.
Ia memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya, termasuk mengajukan gugatan melalui pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemahaman masyarakat terhadap perbedaan sengketa perdata dan pidana dalam transaksi jual beli. Kuasa hukum LA menilai, kriminalisasi terhadap perkara perdata justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami siap menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, hak dan kewajiban para pihak harus dijalankan sebagaimana isi perjanjian,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT