Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Satreskrim Polres Tarakan Selidiki Tiga Laporan Dugaan Penipuan Penjualan Lahan dan Properti

Eliazar Simon • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:01 WIB

 

Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah
Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah

TARAKAN – Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah mendalami tiga laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah dan rumah. Perkara tersebut dilaporkan dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan, terlapor dalam ketiga laporan tersebut adalah seorang perempuan berinisial LA. Sementara para pelapor masing-masing berinisial N, SW dan RI.

“Seluruh laporan yang masuk saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana,” ujarnya.

Laporan pertama diterima pada 17 Oktober 2025 dari pelapor N terkait transaksi jual beli lahan tambak seluas 100.000 meter persegi di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

Dalam kesepakatan yang terjadi pada 22 September 2025, harga lahan disepakati sebesar Rp 330 juta. Pelapor kemudian mentransfer uang muka Rp 150 juta ke rekening atas nama LA. Namun setelah pembayaran dilakukan, pelapor mendapat informasi bahwa lahan tersebut kembali ditawarkan kepada pihak lain melalui media sosial.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 150 juta dan melaporkannya ke Polres Tarakan. Penyelidik telah memeriksa pelapor dan terlapor, mengamankan barang bukti berupa kwitansi, surat perjanjian, bukti transfer dan percakapan, serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

“Masih ada satu saksi yang belum memenuhi undangan klarifikasi. Kami akan melakukan pemanggilan ulang dan melanjutkan pemeriksaan, termasuk menghadirkan ahli,” jelasnya.

Laporan kedua diterima pada 8 Februari 2026 dari pelapor SW terkait pembelian dua petak tanah melalui akun Instagram yang diduga milik terlapor.

Total nilai transaksi mencapai Rp 190 juta dengan kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 104 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, termasuk uang muka Rp 20 juta yang ditransfer ke rekening atas nama LA, di antaranya melalui Bank BRI.

"Dalam penanganan perkara ini, penyelidik telah menerima laporan, mengirimkan SP2HP, membuat rencana penyelidikan serta melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dan meminta pelapor melengkapi bukti tambahan," bebernya.

Laporan ketiga diterima pada 12 Februari 2026 dari pelapor RI terkait pembelian rumah. Pelapor mengaku telah menyerahkan uang muka Rp 10 juta secara tunai dan transfer Rp10 juta kepada terlapor.

Namun hingga Januari 2026 pembangunan rumah yang dijanjikan tidak menunjukkan progres. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, pelapor tidak menemukan adanya aktivitas pembangunan sehingga mengalami kerugian Rp 20 juta.

"Dalam perkara ini penyelidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian, bukti transfer, foto penyerahan uang serta bukti percakapan," sebutnya.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti dengan memastikan legalitas objek serta keabsahan dokumen sebelum melakukan pembayaran. “Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai tahapan proses hukum,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kriminal #penipuan