Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jelang Ramadan, Ini Hal yang Menjadi Sorotan Ormas di Tarakan  

Zakaria RT • Minggu, 15 Februari 2026 | 21:15 WIB

 

 

Ketua FPI Tarakan Ahmad Irwan   
Ketua FPI Tarakan Ahmad Irwan  

TARAKAN - Menjelang bulan suci Ramadan, desakan agar pemerintah daerah segera menerbitkan aturan teknis terkait operasional warung makan dan kedai kopi kembali mengemuka. Penegasan ini dinilai penting agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengurangi penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Saat dikonfirmasi, Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan, Ahmad Irwan mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengeluarkan maklumat atau surat edaran yang mengatur kewajiban penggunaan tirai atau penutup pada warung makan dan sejenisnya selama Ramadan. Menurutnya, penggunaan tirai bukan untuk melarang usaha beroperasi, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.

“Di manapun FPI tidak pernah mempersoalkan aktivitas usaha seperti warung di bulan puasa. Hanya saja kalau bisa ditutup tirai, korden atau sejenisnya supaya menghalangi pandangan orang ke dalam,” ujarnya, Minggu (15/2).

Ia menegaskan, pihaknya memahami bahwa tidak semua masyarakat beragama Islam dan membutuhkan akses warung makan di siang hari. Bahkan, kata dia, umat Muslim sendiri dalam kondisi tertentu seperti musafir juga diperbolehkan tidak berpuasa dan membutuhkan tempat makan.

“Kami sadar tidak semua masyarakat beragama Islam. Jangankan non-Muslim, yang Muslim saja kalau dalam status musafir kadang tidak berpuasa dan mencari tempat makan,” katanya.

Sehingga kata dia, FPI tidak meminta penutupan total warung makan dan kedai kopi. Namun mereka berharap pengaturan melalui surat edaran pemerintah daerah dapat memperjelas teknis operasional, sehingga penggunaan tirai atau penutup bersifat wajib dan tidak sekadar imbauan.

“Kami berharap Pemkot Tarakan menerbitkan surat edaran menjelang Ramadan yang mengatur teknis operasional tempat makan dan kedai kopi, supaya menutup tirai itu bersifat wajib,” tegasnya.

Ia menilai, selama ini sebagian besar warung di Tarakan sudah menerapkan penggunaan tirai saat Ramadan. Namun, menurutnya, regulasi resmi tetap diperlukan agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan. Selain persoalan warung makan, FPI juga menyoroti potensi gangguan ketertiban yang kerap muncul saat Ramadan, terutama kerumunan remaja dan aksi balap liar pada malam hari.

Ia juga turut menyinggung fenomena balap lari yang sempat ramai dan menjadi perhatian publik pada Ramadan tahun lalu. Kegiatan tersebut dinilai lebih banyak membawa mudarat dibanding manfaat.

“Ada juga balap lari yang tahun lalu sangat santer jadi perhatian. Kami melihatnya itu lebih banyak mudaratnya, apalagi sempat terjadi perkelahian. Apabila kegiatan tersebut dikemas sebagai lomba resmi dengan pengawasan dan izin yang jelas, tentu berbeda. Tapi ini dilakukan di jalan, disertai taruhan, dan menghadirkan kerumunan remaja usia sekolah hingga larut malam," katanya.

“Kalau lomba lari resmi tidak masalah, jatuhnya olahraga. Tapi kalau diadakan di jalan, pakai taruhan, penontonnya remaja usia sekolah yang keluar tengah malam, berpakaian tidak pantas, ada miras dan berkelahi, tentu ini sangat tidak baik bagi generasi kita. Mudahan hal semacam ini bisa ditertibkan, sama halnya seperti aktivitas main petasan dan kembang api. Karena itu sama sekali tidak mencerminkan tradisi Ramadan,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #fpi #ramadan #ormas