Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tekan Nikah Siri, Ini Langkah yang Dilakukan Kemenag Tarakan

Eliazar Simon • Kamis, 12 Februari 2026 | 16:24 WIB

Kepala Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd
Kepala Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd


TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan terus memperkuat upaya pencegahan praktik nikah siri dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak perempuan dan anak yang kerap terdampak dari pernikahan tidak tercatat.

Kepala Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd, mengatakan, nikah siri masih ditemukan di sejumlah kasus, umumnya dipicu belum terpenuhinya syarat administrasi maupun faktor usia calon pengantin. “Seringkali alasannya karena usia belum cukup atau dokumen belum lengkap. Padahal kalau persyaratan terpenuhi, menikah di KUA itu gratis dan prosedurnya jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal, terdapat mekanisme hukum melalui pengadilan agama, seperti permohonan dispensasi kawin. Jika pengadilan mengabulkan, maka pernikahan tetap dapat dilangsungkan secara resmi dan dicatat di KUA. “Untuk yang di bawah umur, ada jalur pengadilan. Setelah ada penetapan, pernikahan bisa dilakukan secara resmi. Jadi sebenarnya tidak perlu mengambil jalan nikah siri,” tegasnya.

Menurut Syopyan, minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum menjadi salah satu penyebab praktik nikah siri masih terjadi. Karena itu, Kemenag secara rutin memberikan edukasi melalui bimbingan perkawinan dan sosialisasi langsung ke masyarakat. “Kami jelaskan secara terbuka plus minusnya. Tapi yang harus dipahami, dampak negatifnya jauh lebih besar. Terutama bagi perempuan dan anak,” katanya.

Dari sisi hukum, perempuan dalam pernikahan siri tidak memiliki kekuatan perlindungan yang sama seperti pernikahan tercatat, termasuk dalam hal hak waris, tunjangan, hingga perlindungan jika terjadi perceraian. Anak yang lahir pun berpotensi mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Kalau tidak ada buku nikah, dampaknya terasa ketika mengurus dokumen, warisan, atau hak-hak lainnya. Ini yang sering tidak dipikirkan di awal,” tambahnya.

Kemenag Tarakan juga menggandeng Pengadilan Agama serta instansi terkait untuk memperkuat mitigasi. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa pernikahan yang tercatat secara resmi jauh lebih aman secara hukum dan sosial.

Syopyan berharap, kesadaran masyarakat untuk menikah secara sah dan tercatat terus meningkat sehingga praktik nikah siri dapat ditekan. “Mitigasi ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak. Pernikahan resmi bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal kepastian dan perlindungan hukum,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kemenag #nikah siri