TARAKAN – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana, termasuk penerapan pidana alternatif dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Namun, di tingkat pelaksana, kebijakan tersebut masih menunggu kejelasan teknis.
Lapas Kelas IIA Tarakan hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) maupun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri sebagai dasar pelaksanaan KUHAP baru.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Tarakan, Fitroh Qomarudin menegaskan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Penerapan pidana alternatif maupun rehabilitasi sepenuhnya bergantung pada amar putusan hakim.
“Kalau dari Lapas Tarakan, kami tinggal melihat bunyi putusan hakim. Seperti apa amar putusannya, itu yang kami jalankan. Soal teknis rehabilitasi itu ranah penegak hukum dari kepolisian sampai pengadilan,” ujarnya.
Selama ini, mekanisme rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika masih berjalan seperti sebelumnya. Warga binaan tetap masuk ke lapas terlebih dahulu. Jika dalam putusan disebutkan rehabilitasi, barulah dilakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk proses eksekusi.
“Biasanya kami kerja sama dengan kejaksaan. Kalau putusannya rehabilitasi, jaksa yang mengeksekusi, berapa lama dan di mana tempat rehabilitasinya, semua berdasarkan putusan,” jelasnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk pidana alternatif. Jika terpidana sudah berada di dalam lapas, pelaksanaan pidana alternatif tetap membutuhkan koordinasi lintas aparat penegak hukum.
Fitroh menyebut, secara regulasi biasanya undang-undang disahkan lebih dulu, kemudian disusul aturan pelaksana. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan KUHAP baru. “Biasanya undang-undangnya dulu, baru PP-nya. Nah ini kami masih menunggu bagaimana pelaksanaan teknisnya,” katanya.
Di sisi lain, isu amnesti Presiden terhadap sekitar 44 ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga sempat menjadi perhatian. Di Lapas Tarakan, kebijakan tersebut telah dijalankan beberapa bulan lalu, khususnya bagi pengguna narkotika. Namun hasilnya sangat terbatas.
“Untuk Tarakan kemarin hanya satu orang yang lolos, meskipun usulan kami ada beberapa. Semua berkas kami kirim ke Mahkamah Agung untuk dinilai,” ungkapnya.
Kriteria penerima amnesti dinilai cukup ketat. Hanya pengguna murni dengan Pasal 127 tanpa pasal tambahan (junto) yang berpeluang. Selain itu, usia, berat barang bukti, hingga riwayat pidana turut menjadi pertimbangan.
“Berat barang buktinya sangat kecil, sekitar 0,1 atau 0,01 gram. Jadi memang seleksinya ketat,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemindahan narapidana ke lapas khusus narkotika, Fitroh menyebut kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama ada. Namun implementasinya tetap menunggu aturan lanjutan.
“Kita belum tahu apakah nanti setiap putusan narkoba langsung dieksekusi ke lapas khusus, atau menunggu aturan pemerintah atau peraturan menteri,” ujarnya.
Secara geografis, lapas narkotika terdekat berada di Samarinda. Jika harus dipindahkan lebih jauh, seperti ke Nusa Kambangan, konsekuensi biaya dan logistik menjadi pertimbangan. “Kalau setiap eksekusi harus ke sana, tentu biayanya juga harus dipikirkan,” tambahnya.
Meski menunggu regulasi baru, Lapas Tarakan memastikan program rehabilitasi internal tetap berjalan. Pihaknya rutin bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelaksanaan rehabilitasi bagi warga binaan.
“Program rehabilitasi dengan BNN sudah jalan setiap tahun. Terakhir kemarin per enam bulan, selesai sekitar November atau Desember,” jelasnya.
Saat ini, sekitar 75 hingga 80 persen penghuni Lapas Tarakan merupakan kasus narkotika. Dengan adanya pidana alternatif dalam KUHAP baru, diharapkan tidak semua perkara berujung pada pidana penjara.
“Kalau dulu mau satu bulan, dua bulan tetap masuk lapas. Mudah-mudahan ke depan lalu lintas masuk lapas bisa berkurang signifikan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT