TARAKAN – Kepolisian memastikan korban penganiayaan berat yang terjadi awal Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra menegaskan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam tidak menemukan fakta hukum yang mengaitkan korban dengan praktik jual beli sabu.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara penganiayaan maupun pemeriksaan para tersangka narkotika, tidak ada bukti yang menunjukkan korban terlibat peredaran sabu. Tidak ditemukan barang bukti, dan tidak ada keterangan yang menyebut korban sebagai penjual,” kata AKP Tegar, Kamis (29/1).
AKP Tegar mengakui, dalam pemeriksaan tersangka memang muncul pengakuan bahwa korban penganiayaan pernah mengonsumsi sabu. Namun, pengakuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penindakan hukum.
“Penggunaan narkotika tanpa dukungan alat bukti tidak bisa diproses hukum. Secara fakta dan hukum, korban tidak dapat dikaitkan dengan perkara narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi stigma terhadap korban penganiayaan.
Kasus narkotika tersebut justru terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan pengembangan dari perkara penganiayaan yang terjadi di lokasi sama. Dari penyelidikan lanjutan, polisi menemukan adanya aktivitas jual beli sabu di rumah kontrakan tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HS alias Unding, AI, dan FE pada Rabu (7/1). Unding diketahui merupakan sepupu korban penganiayaan sekaligus penghuni kontrakan yang dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika.
“Rumah kontrakan milik Unding digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi sabu,” ungkap AKP Tegar.
Dari hasil pemeriksaan, AI dan FE diketahui patungan dana sebesar Rp200 ribu untuk membeli sabu dari seorang pemasok berinisial SK, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini, FE berperan sebagai penjual, sementara AI bertugas mengantar sekaligus menawarkan barang. Sabu yang diperoleh kemudian dibawa ke kontrakan Unding untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam di area antara dapur dan kamar. Ketiga tersangka juga dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine karena baru saja mengonsumsi sabu saat diamankan.
Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah pemasok utama SK, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Rumah ditemukan dalam keadaan terkunci dan kosong, hanya terdapat plastik klip bekas pembungkus sabu.
Meski jumlah barang bukti tergolong kecil dan memungkinkan rehabilitasi, penyidik tetap menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti melakukan aktivitas jual beli.
“Ketiganya sudah kami tahan. Salah satu tersangka, Unding, merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini berkas perkara masih proses, barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik, dan kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan,” pungkas AKP Tegar. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT