TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memastikan akan merelokasi pedagang buah yang selama ini berjualan di Jalan Sei Sesayap, tepatnya di depan gedung tenis indoor Telaga Keramat. Lokasi relokasi sementara telah disiapkan di samping gedung tenis indoor yang bersebelahan dengan Kantor KPU Tarakan.
Rencana relokasi tersebut telah dibahas Wali Kota Tarakan bersama tim terkait pada Kamis (22/1) lalu. Hal itu dibenarkan Camat Tarakan Timur, Boby Deen Marten. Menurut Boby, lokasi relokasi tidak jauh dari tempat pedagang saat ini berjualan. Pemkot hanya melakukan penataan ulang agar aktivitas perdagangan tidak lagi menggunakan area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Relokasinya direncanakan tidak jauh dari lokasi sekarang. Bersebelahan saja, hanya ditata ulang. Bahasanya relokasi sementara, di samping gedung indoor,” ujar Boby.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut saat ini juga mulai dibersihkan oleh petugas kebersihan sebagai bagian dari persiapan sebelum pedagang dipindahkan. Meski bersifat sementara, Pemkot Tarakan telah menyiapkan rencana jangka panjang dengan menyediakan lokasi permanen bagi pedagang.
“Ini sifatnya sementara karena Pemkot masih menyiapkan lokasi permanen. Nantinya pedagang akan diarahkan ke Pasar Kampung Empat setelah siap difungsikan,” jelasnya.
Boby menegaskan bahwa langkah relokasi ini bukan untuk menutup usaha para pedagang. Pemkot hanya memindahkan lokasi berjualan ke tempat yang telah disiapkan agar lebih tertib dan sesuai peruntukan.
“Ini bukan penutupan usaha, tetapi relokasi. Dipindahkan lokasinya sambil menunggu Pasar Kampung Empat siap,” tuturnya.
Terkait teknis relokasi, Boby menyebutkan bahwa pihak kecamatan akan memanggil pedagang satu per satu untuk menandatangani surat kesepakatan. Pemanggilan mulai dilakukan pada Jumat dan akan berlanjut hingga seluruh pedagang dipanggil.
“Relokasi dilaksanakan setelah surat disampaikan dan pedagang menandatangani pernyataan. Terhitung 14 hari setelah tanda tangan, mereka sudah harus pindah lokasi. Selambat-lambatnya tanggal 7 Februari semua pedagang harus sudah pindah,” tegasnya.
Ia menambahkan, lokasi yang saat ini digunakan pedagang di Jalan Sei Sesayap nantinya akan dikembalikan fungsinya sebagai trotoar. Hal itu menjadi salah satu dasar utama penertiban yang dilakukan Pemkot Tarakan.
“Arahan Wali Kota jelas, jalankan sesuai aturan. Di lokasi itu nanti fungsinya sebagai trotoar sehingga harus ditertibkan,” kata Boby.
Meski demikian, Pemkot Tarakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses relokasi. Pihaknya berharap para pedagang dapat memahami dan bersedia pindah ke lokasi yang telah disiapkan tanpa adanya tindakan relokasi paksa.
“Kami berharap semua berjalan kondusif dan lancar. Pendekatan tetap diutamakan agar pedagang dengan sadar pindah ke lokasi relokasi,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT