TARAKAN — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh agama di Kalimantan Utara (Kaltara). Perbedaan pandangan pun mengemuka, mulai dari dukungan terhadap sistem tersebut hingga seruan agar wacana itu dikaji secara matang dan objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Ia mengungkapkan, sikap tersebut diambil setelah mengikuti sejumlah diskusi yang membahas kelebihan dan kekurangan dari berbagai mekanisme pemilihan kepala daerah. Menurutnya, dibandingkan dengan pemilihan langsung, Pilkada melalui DPRD dinilai memiliki mudarat yang lebih kecil, khususnya dalam upaya menekan praktik politik uang yang selama ini sulit diberantas.
"Saya kira, ruang terjadinya transaksi politik akan lebih terbatas karena berada di lingkungan DPRD, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terfokus. Politik uang memang sulit dihindari dalam setiap sistem pemilihan. Namun, jika dilakukan melalui DPRD, ruang dan skalanya lebih kecil, sehingga pengawasan bisa lebih maksimal,” ujarnya, Jumat (23/1).
"Praktik politik uang bukan hanya merusak tatanan demokrasi, tetapi juga berdampak buruk terhadap mentalitas bangsa, baik di kalangan elite politik maupun masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan melalui DPRD dipandang sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan untuk meminimalkan praktik tersebut sekaligus mengefektifkan pengawasan," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, K.H. Abdul Samad, Lc., menekankan bahwa dalam perspektif keagamaan, esensi kepemimpinan jauh lebih penting dibandingkan dengan mekanisme pemilihannya. Menurutnya, pemimpin ideal harus lahir dari proses yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, amanah, kejujuran, serta tanggung jawab.
“Wacana ini harus disikapi secara jernih dan tidak semata-mata dilihat dari kepentingan politik praktis. Kepemimpinan adalah amanah yang harus menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat. Apabila pemilihan kepala daerah melalui DPRD dimaksudkan untuk menekan konflik horizontal di tengah masyarakat, mengurangi praktik politik uang, serta mencegah pemborosan anggaran negara, maka wacana tersebut patut dikaji secara objektif dan mendalam oleh semua pihak," jelasnya.
Meski demikian, Ia mengingatkan agar penerapan mekanisme tersebut tidak menghilangkan hak partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya. Lanjutnya, sistem apa pun yang dipilih harus tetap mampu melahirkan pemimpin yang aspiratif dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Yang terpenting, apa pun sistem pemilihannya, harus dibangun di atas integritas, transparansi, dan pengawasan yang kuat agar tidak melahirkan kepemimpinan yang elitis dan transaksional,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT