TARAKAN – Aksi pencurian licik dilakukan dua pria berinisial IN dan RD dengan menyasar bangunan bekas karaoke keluarga di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah. Dengan memanfaatkan kondisi bangunan kosong, keduanya mencuri perangkat sound system bernilai puluhan juta rupiah secara berulang kali.
Unit Satreskrim Polres Tarakan mengungkap pencurian tidak dilakukan sekali, melainkan bertahap sejak 23 hingga 30 Desember 2025 di lokasi yang sama. Modus ini membuat pelaku leluasa menguras isi bangunan tanpa menimbulkan kecurigaan berarti.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum IPDA Eko Susilo menjelaskan, meski tempat kejadian perkara (TKP) hanya satu, aksi pencurian dilakukan beberapa kali.
“Pada 23 Desember tersangka mengambil sebagian barang, kemudian kembali lagi pada 24 Desember, dan terakhir tanggal 30 Desember. Perbuatannya dilakukan berulang,” ungkap IPDA Eko, Minggu (11/1).
Bangunan yang disasar merupakan bekas tempat karaoke keluarga yang sudah tidak beroperasi. Namun, di dalamnya masih tersimpan peralatan karaoke, termasuk sound system bernilai tinggi. Meski bangunan masih diawasi seorang penjaga, celah keamanan tetap dimanfaatkan pelaku.
Aksi pertama dilakukan bersama-sama. Setelah mengetahui kondisi pintu dapat dibuka dari dalam, tersangka kembali mendatangi lokasi, baik secara terpisah maupun bersama, untuk mengambil sisa peralatan.
Dalam melancarkan aksinya, IN dan RD menggunakan tangga dari bangunan sebelah yang sedang dalam proses pembangunan. Tangga tersebut dipakai untuk memanjat ke lantai dua, sebelum masuk melalui plafon yang telah rusak.
“Dari plafon lantai dua, tersangka turun ke lantai satu lalu membuka pintu samping dari dalam. Dengan cara itu, mereka keluar masuk tanpa merusak pintu utama,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan pada 1 Januari 2026 di Gang Jeruju, Kelurahan Sebengkok, setelah polisi menelusuri keberadaan barang bukti. Saat diamankan, sound system hasil pencurian masih berada dalam penguasaan tersangka dan belum sempat dijual.
“Sebagian barang bahkan sempat digunakan untuk kegiatan malam tahun baru di rumah tersangka. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 50 juta dan masih kami rinci,” pungkas IPDA Eko. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT