Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masuk Lewat Plafon, Pencuri Warung di Lingkas Ujung Tarakan Habiskan Uang untuk Judi Slot

Eliazar Simon • Kamis, 8 Januari 2026 | 12:03 WIB

 

DIAMANKAN : Pelaku yang berhasil diamankan KSKP Tarkan usai dilaporkan membobol sebuah warung.
DIAMANKAN : Pelaku yang berhasil diamankan KSKP Tarkan usai dilaporkan membobol sebuah warung.

TARAKAN – Momen pergantian Tahun Baru dimanfaatkan seorang pria berinisial AS alias A untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku membobol sebuah warung di Jalan Lingkas Ujung RT 8 Nomor 80, Kota Tarakan, Rabu (1/1) dini hari, dengan cara merusak plafon rumah korban.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan Iptu Yazwar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA, saat pemilik warung meninggalkan rumah untuk merayakan malam Tahun Baru.
“Pelaku masuk dengan cara merusak plafon, lalu turun ke dalam warung dari atas,” ujar Yazwar, Kamis (8/1).

Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 04.00 WITA karena sempat tertahan hujan. Saat tiba, korban mendapati kondisi warung sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai di dalam laci warung yang sebelumnya berjumlah lebih dari Rp3 juta diketahui telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan pada Kamis pagi. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan awal.
“Kami menerima laporan pada tanggal 1 Januari. Selanjutnya dilakukan pengecekan TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti,” jelas Yazwar.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi petunjuk yang mengarah pada terduga pelaku. AS, yang diketahui merupakan warga sekitar TKP, akhirnya diamankan pada Sabtu (3/1).

“Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka pada Minggu (4/1). AS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP baru, tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak.

Dalam pemeriksaan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dihadapkan dengan alat bukti, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku bukan residivis. Motifnya untuk bermain judi slot. Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Yazwar.

Dari tangan pelaku, polisi hanya mengamankan uang tunai sekitar Rp20 ribu dan satu bungkus rokok. Uang hasil pencurian lainnya disebut telah habis digunakan. Meski hanya mengambil uang tunai, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4 juta, termasuk kerusakan plafon rumah.

“Pelaku hanya menyasar uang di laci warung. Barang dagangan tidak ada yang diambil,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pencurian #KSKP