Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sabu 708,77 Gram dan Ratusan Pil Ekstasi Jaringan Lintas Provinsi Dimusnahkan BNNP Kaltara

Zakaria RT • Selasa, 23 Desember 2025 | 19:46 WIB
DIMUSNAHKAN: BNPP Kaltara saat melakukan proses pemusnahan narkotika.
DIMUSNAHKAN: BNPP Kaltara saat melakukan proses pemusnahan narkotika.

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi di Kantor BNNP Kaltara, Kota Tarakan. Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan di Kecamatan Lumbis Pansianga Kabupaten Nunukan pada 29 November 2025 lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Pol Khoirun Hutapea dan disaksikan aparat penegak hukum terkait sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Khoirun Hutapea menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim BNNK Nunukan terhadap seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Nunukan Tengah, yang diamankan pada 29 November lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 708,77 gram yang dikemas dalam 14 bungkus plastik transparan, serta 597 butir pil ekstasi merek Transformer dan LV.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah titik rawan. Selanjutnya, Petugas melakukan penyisiran di beberapa lokasi, seperti Jalan Sungai Bilal, Jalan Sungai Fatimah Nunukan Barat, Jalan Teuku Umar Nunukan Tengah, hingga kawasan Alun-alun Nunukan Timur. Dari rangkaian itu, tersangka AS berhasil diamankan," ujarnya, Selasa (23/12).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur sungai di Kecamatan Lumbis Pansiangan. Jalur ini dipilih jaringan sebagai upaya menghindari pengawasan aparat, sebelum barang haram tersebut dibawa melalui jalur darat dan laut," sambungnya.

Adapun modus jaringannya adalah memanfaatkan jalur sungai dari wilayah perbatasan, kemudian dilanjutkan jalur darat dan laut. Lanjutnya, ia menerangkan jika tersangka AS baru pertama kali terlibat sebagai kurir narkotika. Keterlibatannya dipicu tekanan ekonomi setelah usaha yang dijalani tidak berjalan dan terlilit utang.

"Tersangka ini baru pertama kali menjadi kurir. Faktor utamanya karena masalah ekonomi. Tapi dia dari pengakuannya dia belum menerima bayaran dari jaringan yang merekrutnya. Dia baru dijanjikan bayaran setelah barang sampai tujuan," jelasnya.

"Dari pengakuan tersangka, rencananya sabu dan ekstasi tersebut akan dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur lintas provinsi. Tapi rencana itu gagal setelah tersangka ditangkap petugas. Transaksi dilakukan di wilayah Mansalong, Lumbis, Nunukan. Barang ini rencananya akan dibawa ke luar daerah. Jaringannya lintas provinsi dan masih kami kembangkan," tegasnya.

"Sampai saat ini, kami masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. "Satu orang DPO masih kami kejar. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#BNNP Kaltara #sabu #narkotika