TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan menegaskan bahwa SPBU Jaqlien Sukses Energi menjadi satu-satunya pihak yang diperbolehkan sementara melakukan aktivitas bongkar muat dan penyaluran BBM subsidi ke wilayah Kabupaten Malinau. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Tarakan, Capt Umar Rahman menjelaskan, izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP) memiliki masa berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, pemegang izin wajib melakukan penyesuaian menjadi Terminal Khusus (Tersus).
“Setelah habis satu tahun, harus dilakukan penyesuaian. Artinya peningkatan dari PGP ke terminal khusus, dan itu membutuhkan proses,” ujarnya.
Umar mengungkapkan, dari total enam SPBU yang izin PGP-nya telah berakhir, hanya SPBU Jaqlien Sukses Energi yang saat ini tengah mengurus proses penyesuaian izin ke Tersus. Sementara lima SPBU lainnya belum melakukan pengurusan hingga saat ini. “Dari enam SPBU tersebut, yang berproses hanya Jaqlien. Yang lainnya belum mengurus sampai sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, KSOP Tarakan telah melayangkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga kepada SPBU yang tidak melakukan pengurusan izin Tersus. Setelah teguran ketiga diberikan, seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan.
“Pada teguran ketiga itu, aktivitas sudah kita stop. Kapal sandar pun tidak diperbolehkan,” jelas Umar.
Terkait kebijakan khusus bagi SPBU Jaqlien, Umar menyebut keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan Bupati Malinau tertanggal 15 Desember 2025, yang meminta izin bongkar BBM guna menghindari kelangkaan di daerah.
“Atas permintaan Bupati Malinau, KSOP memberikan izin kepada SPBU Jaqlien Sukses Energi untuk mengakomodir penyaluran BBM subsidi. Karena satu-satunya yang sedang berproses hanya Jaqlien,” katanya.
Namun demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2025. Untuk langkah selanjutnya, KSOP Tarakan masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Untuk sementara hanya Jaqlien yang dipakai, agar tidak terjadi kelangkaan BBM. Selanjutnya kita menunggu arahan dari pimpinan,” imbuhnya.
Umar menambahkan, proses penyesuaian PGP ke Tersus sangat bergantung pada kelengkapan izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam hal ini, KSOP Tarakan hanya memberikan rekomendasi, sementara penerbitan izin Tersus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Dari situ bisa dilihat keseriusan masing-masing. Sampai saat ini yang benar-benar serius mengurus hanya Jaqlien,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT