TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 3.036,52 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolres Tarakan, Selasa (16/12). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 27 November lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/61/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara. Dalam perkara tersebut, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS.
“Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 3.041,02 gram,” ujar AKBP Erwin.
Ia menjelaskan, dari total barang bukti tersebut dilakukan penyisihan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Masing-masing bungkus disisihkan 1 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,5 gram untuk keperluan persidangan. Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 3.036,52 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor TAP-6649/O.5.15/Enz.1/12/2025 tertanggal 3 Desember 2025, tentang penetapan status barang sitaan narkotika berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu yang disita dari tersangka AS.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji sampel laboratorium oleh petugas Labkesda Kota Tarakan untuk memastikan kandungan narkotika. Setelah dinyatakan positif mengandung sabu, barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pemberantasan narkotika merupakan prioritas kami. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT