TARAKAN – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan diberlakukan pada Januari 2026. Untuk itu,
Polres Tarakan menggelar sosialisasi dan penyamaan persepsi di Aula Polres Tarakan, Kamis (11/12).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam memahami dan menerapkan regulasi baru yang akan berlaku kurang dari sebulan lagi.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menyampaikan, kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesamaan pandangan antarinstansi penegak hukum sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan bersama jajaran, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta dua narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang didampingi seorang moderator dari UBT.
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi untuk memastikan persamaan persepsi terkait regulasi KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku sekitar 20 hari lagi. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat profesionalitas dan kesiapan seluruh aparat penegak hukum,” ujar AKBP Erwin.
Ia menambahkan, Polres Tarakan juga berencana berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Kaltara untuk pendalaman materi lanjutan. Koordinasi ini akan dilakukan sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis dari kedua regulasi tersebut.
Dalam pemaparan para narasumber, turut dibahas sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru. Di antaranya mengenai perubahan struktur alat bukti. Jika sebelumnya terdapat lima jenis alat bukti, KUHAP baru tidak lagi mempertahankan unsur petunjuk.
Sebagai gantinya, sistem pembuktian diperkuat melalui pertimbangan hakim serta pemanfaatan metode scientific crime investigation, seperti rekaman CCTV, digital forensik, dan teknologi lainnya.
Perubahan juga terjadi pada klasifikasi pidana. Hukuman mati dan penjara seumur hidup kini tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus. Struktur ancaman pidana serta ketentuan pidana tambahan juga mengalami penyesuaian mengikuti pembaruan sistem hukum.
AKBP Erwin turut menyoroti perluasan objek praperadilan dalam KUHAP baru. Menurutnya, hal ini memberikan ruang kontrol yang lebih besar terhadap prosedur penegakan hukum sekaligus menuntut peningkatan kompetensi aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, Polres Tarakan berharap seluruh instansi penegak hukum di Kota Tarakan memiliki pemahaman yang seragam. Dengan demikian, proses penegakan hukum pada era regulasi baru dapat berjalan lebih modern, transparan, dan berkeadilan.
“Objek praperadilan bertambah. Ini menuntut seluruh APH untuk lebih profesional, teliti, dan benar-benar memahami mekanisme yang baru,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT