TARAKAN - Hingga saat ini ratusan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara belum dapat mengklaim jaminan sosial saat hendak digunakan. Hal itu diduga karena tidak berlakunya subsidi pembayaran yang sebelumnya diberikan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Ketua KNTI Kaltara Rustan menyampaikan jika profesi nelayan cukup rawan terhadap kecelakaan. Dikatakannya, dalam beberapa tahun terakhir terjadi beberapa kasus kecelakaan yang merenggut nyawa nelayan. Namun kata dia, diklaim manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena iurannya belum dibayar.
"Sudah mau habis tahun 2025 tetapi nelayan kita belum bisa mengklaim. Padahal sudah banyak yang meninggal dunia. Sebenarnya nelayan sudah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020 sampai 2024. Tapi memasuki pas masuk 2025 belum ada kepastian iuran dibayarkan dari pemerintah sampai sekarang," ujarnya, Selasa (9/12).
"Kami mengharapkan perhatian pemerintah khususnya Pemkot Tarakan untuk merealisasikan program perlindungan sosial bagi nelayan dengan mengikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saya kira ini urgent juga, semua kebutuhan masyarakat kita itu penting semua. Saya kira bukan main-main juga kalau persoalan perlindungan nelayan," sambungnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT