TARAKAN - Rawannya kasus dugaan maladministrasi pada berbagai layanan pemerintahan membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara menjadi salah satu lembaga pengawasan paling sibuk dalam menanggani laporan masyarakat.
Kendati demikian, dalam penanganan dugaan maladministrasi, tidak sedikit kasus menimbulkan dilematis. Hal itu tidak terlepas dari budaya masyarakat yang kerap menolerir sesuatu yang dianggap sepele meski melanggar prosedur.
Saat dikonfirmasi, Akademisi Hukum dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr Ilham Agang yang menjadi penasehat dalam agenda penyelesaian laporan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahunan yang dilakukan ORI Kaltara Dr Ilham Agang menerangkan, jika kasus Maladministrasi kerap terjadi tanpa disadari.
Sehingga menurutnya, diperlukan sosialisasi prosedur dalam memberikan pemahaman masyarakat.
"Tadi kami membahas mengenai persoalan maladministrasi terutama berkaitan dalam dunia pendidikan, penanganan kebencanaan dan agraria di Kaltara. Nah ada beberapa faktor dugaan maladministrasi dalam dunia pendidikan termasuk dugaan pungli, masalah sumbangan, pengabaian pelanggaran, kesengajaan, dan lainnya," ujarnya, Jumat (5/12).
Kendati demikian, ia tidak memungkiri tidak jarang adanya sikap tolerir yang dilakukan lembaga pengawasan lantaran hal yang dilakukan dianggap menjadi hal lumrah. Sehingga ia menekankan kepada ORI Kaltara tetap bersikap tegas dalam penanganan pada penyimpanan sekecil apapun.
"Ini yang menjadi tantangan dalam pengawasan pelayanan di mana seharusnya setiap layanan bekerja sesuai aturan tapi terkadang ada budaya-budaya atau tradisi yang dibenarkan meski sebenarnya salah dari sudut pandang prosedural. Misalnya kasus masalah sumbangan di sekolah, sebenarnya ini kan sumbangan bersifat sukarela. Tapi ada sekolah yang menetapkan nominal sehingga hal ini dilaporkan ke ORI," katanya.
"Di suatu sisi hal itu menjadi tradisi di sekolah dan sebagian besar orang tua tidak mempersoalkannya. Tapi bagaimana pun hal itu tetap salah dan menjadi dugaan Maladministrasi. Sehingga saya di sini memberikan pandangan dan solusi kepada Ombudsman agar dapat memilih 2 opsi dalam penanganan dugaan pungli," lanjutnya. (zac)
Editor : Azwar Halim