TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus korupsi fasilitas kredit menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif di Bankaltimtara. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 208 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diterbitkan tanpa dasar sah.
“Kami menemukan 47 fasilitas kredit yang menggunakan jaminan SPK fiktif. Kasus ini dinaikkan ke penyidikan karena terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Rabu (3/12).
Menurut Dadan, fasilitas kredit tersebut tersebar di tiga kantor, 25 di Kantor Wilayah Kaltara, 17 di Kantor Cabang Nunukan, dan 5 di Cabang Tanjung Selor.
“Lebih dari 100 saksi sudah kami periksa, mulai dari pihak bank, perusahaan pemberi pekerjaan SPK, hingga ahli keuangan negara, pidana, dan perbankan dari OJK,” tambahnya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan kerugian negara mencapai Rp 208 miliar.
“Nilai kerugian sudah ditetapkan oleh BPKP,” kata Dadan.
Polda Kaltara telah menahan empat tersangka sejak 2 Mei 2025 secara bertahap. Mereka adalah, DSM (mantan Pemimpin Kanwil Kaltara PT BPD Kaltimtara 2021-2024), RAS (mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2022-2023), DAW (mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2023-2024), AS (mantan Pemimpin Kancab Nunukan 2023-2024).
Dua tersangka lainnya adalah BS dan ADM, pemilik sekaligus penerima manfaat (beneficial owner) perusahaan dalam Indi Daya Group. Keduanya ditahan di Lapas Cipinang dan Lapas Salemba karena sedang menjalani perkara lain.
“Untuk dua tersangka lainnya, penahanannya dilakukan di Cipinang dan Salemba karena mereka tengah menjalani proses hukum berbeda,” jelas Dadan.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menyita aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp 30 miliar, berupa uang tunai, rumah, tanah, dan berbagai aset lain.
“Proses asset tracing masih berjalan. Kami menelusuri aset tambahan milik para tersangka,” tegasnya.
Penyidikan juga melibatkan berbagai lembaga, seperti OJK, KPK, Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah), dan Bankaltimtara.
“Pengungkapan perkara ini dilakukan dengan koordinasi intensif bersama OJK, KPK, Korsupgah, dan Bankaltimtara. Ke depan kami memperkuat kerja sama agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.
Dadan menekankan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan terkait pentingnya mitigasi risiko kredit fiktif.
“Ini menjadi pelajaran penting agar pemberian kredit menerapkan prinsip kehati-hatian, bukan sekadar formalitas dokumen,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azwar Halim