TARAKAN – Aksi pencabulan dialami oleh seorang wanita yang bekerja di salah satu kafe di Kota Tarakan. Aksi tersebut dilaporkan korban ke Polres Tarakan. Diketahui terduga pelaku berinisial RD. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/11) sekitar pukul 23.04 WITA.
Korban mengaku sudah beberapa kali diganggu oleh pelaku sebelum kejadian, termasuk dipanggil dengan sapaan tidak pantas dan diminta menemani pulang.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah, membenarkan, laporan tersebut diterima pihaknya. Namun setelah laporan diterima, polisi langsung meminta pelaku menjalani observasi kejiwaan karena menunjukkan perilaku tidak stabil.
“Pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 18.00 WITA, Satreskrim bersama keluarga pelaku membawa yang bersangkutan ke RSUD untuk dilakukan observasi kejiwaan. Pelaku belum dapat diperiksa karena berkelakuan tidak normal,” ujar Ridho, Selasa (2/12).
Informasi dari keluarga menyebutkan bahwa RD pernah menjalani perawatan gangguan kejiwaan di ruang Teratai RSUD dr Jusuf SK Tarakan pada 2024. Hingga kini ia masih mengonsumsi obat yang diresepkan dokter.
“Keluarganya menyampaikan bahwa pelaku masih rutin mengonsumsi obat. Pernah dirawat di ruang Teratai RSUD. Jenis obatnya sedang kami dalami, apakah penenang atau obat lainnya. Yang jelas obat itu diresepkan dokter,” kata Ridho.
Karena kembali menunjukkan perilaku yang tidak normal, RD kini ditempatkan lagi di ruang Teratai untuk observasi lanjutan. Sebelumnya ia dirawat di ruang perawatan khusus.
“Saat ini pelaku masih diobservasi. Ada indikasi depresi sehingga harus mengonsumsi obat. Kami akan berkoordinasi dengan dokter untuk hasil observasinya,” tambahnya.
Korban telah resmi melaporkan kejadian itu pada Sabtu (29/11). Namun, Satreskrim menegaskan proses hukum terhadap RD hanya bisa dilanjutkan jika hasil medis menunjukkan pelaku dalam kondisi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ridho.
Selain memeriksa pelaku, polisi juga akan meminta keterangan dari keluarga serta mengimbau agar pengawasan terhadap RD lebih diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Saat ini, Polres Tarakan menunggu hasil observasi kejiwaan dari pihak RSUD sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Kami akan mengingatkan keluarga untuk lebih protektif dan memastikan pelaku dalam pengawasan,” tutupnya. (zar)
Editor : Azwar Halim