Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ORI Kaltara Temukan Kelurahan Ikut Picu Keluhan Pertanahan

Wien Ratar • Senin, 1 Desember 2025 | 14:33 WIB

 

A1-PERTANAHAN  NATANAEL/RADAR TARAKAN Maria Ulfah Kepala ORI Kaltara
A1-PERTANAHAN NATANAEL/RADAR TARAKAN Maria Ulfah Kepala ORI Kaltara

TARAKAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara menyoroti meningkatnya keluhan masyarakat di sektor pertanahan. Menurut ORI, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan juga layanan di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah, menjelaskan bahwa sebagian keluhan justru muncul akibat produk administrasi yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan, seperti surat keterangan atau dokumen pendukung proses pertanahan.

“Keluhan di pertanahan tidak selalu terkait kantor pertanahan. Terkadang yang terlapor adalah kantor desa atau kelurahan,” ujarnya, Kamis (27/11).Salah satu contoh kasus yang sering ditemukan adalah permohonan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah yang tidak kunjung ditandatangani kepala desa atau lurah.

Kondisi ini menghambat proses pertanahan di tahap selanjutnya dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. “Misalnya ada keluhan terkait permohonan surat keterangan atau pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang belum ditandatangani. Itu bisa terjadi di kantor kelurahan atau desa,” jelas Maria.

Ia menegaskan, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perencanaan yang baik tidak akan memberikan hasil optimal jika akses layanan sulit, komitmen pegawai rendah, dan responsivitas tidak konsisten. Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi.

“Sesempurna apa pun perencanaannya, kalau aksesnya sulit, komitmen dan konsistensi tidak terjaga, serta SDM tidak responsif, maka pelayanan berpotensi menyebabkan maladministrasi,” tambahnya.

Maria menekankan pentingnya kualitas pelayanan di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak akses masyarakat terhadap layanan publik. SDM yang kompeten diharapkan mampu memahami regulasi, memberikan solusi, dan memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, peningkatan pelayanan di tingkat kelurahan dinilai menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas layanan pertanahan secara keseluruhan dan mencegah terjadinya maladministrasi. (*/nkh/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #ori #pertahanan #keluhan