TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua laporan polisi (LP) berbeda. Pemusnahan dilakukan di Mako BNNP Kaltara, Jumat (28/11).
Total sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar 1.251 gram yang berasal dari dua tersangka, masing-masing ditangkap di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dan Pelabuhan Tunontaka Nunukan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan lengkap dan barang bukti selesai melalui uji laboratorium serta penyisihan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Pengungkapan pertama terjadi pada 23 Oktober lalu di Pelabuhan Speedboat Tengkayu I Tarakan. Dalam pengungkapan tersebut BNNP Kaltara mengamankan tersangka S alias Boneng yang membawa 1.039 gram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Khoirun menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 22 Oktober lalu terkait adanya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speedboat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan melakukan penyisiran perairan menggunakan speedboat namun belum menemukan target.
“Keesokan harinya pukul 08.00 WITA kami kembali mendapat informasi bahwa pelaku menumpang speedboat Sadewa Gemilang dan sudah diberikan ciri-cirinya. Tim langsung bergerak ke Pelabuhan Tengkayu I,” jelas Khoirun.
Sekitar pukul 14.30 WITA, speedboat tersebut sandar, dan tim berhasil menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai: mengenakan kemeja garis biru-putih, memakai kalung rantai silver, dan membawa tas ransel hitam. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke ruang Dishub untuk penggeledahan.
“Di dalam ranselnya ditemukan satu kantong plastik hitam berisi sabu sekitar 1 kilogram,” ungkapnya.
Dari interogasi, S alias Boneng mengaku diperintah oleh seseorang berinisial EDI di Nunukan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di Tarakan yang disebut “JAGONYA”. Pengembangan dilakukan ke Nunukan dengan berkoordinasi bersama BNNK Nunukan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni E, yang berperan sebagai pengendali.
Dari total barang bukti, 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium BNN Samarinda dan 0,05 gram untuk persidangan. Barang yang dimusnahkan berjumlah 1.018,37 gram.
Pengungkapan kedua terjadi pada Rabu, 12 November lalu di Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan. BNNP Kaltara bersama BNNK Nunukan menangkap seorang pria berinisial H alias HAR dengan barang bukti sabu seberat 234,23 gram.
Informasi awal juga berasal dari laporan masyarakat mengenai rencana peredaran gelap narkotika melalui kapal Pelni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria mencurigakan mengendarai motor Honda Beat masuk ke area parkir pelabuhan sambil membawa plastik hitam.
Saat diamankan, petugas menemukan berbagai paket sabu di dalam kotak rokok dan kotak handphone. Setelah dibawa ke kantor BNNK Nunukan, penggeledahan lanjutan menemukan uang tunai Rp950 ribu beserta satu paket sabu kecil yang diakui sebagai upah.
Dari barang bukti ini, 0,05 gram disisihkan untuk uji lab BNN Samarinda, 0,05 gram untuk pembuktian, dan sisanya 233,53 gram dimusnahkan.
“Untuk kedua perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Khoirun. (zar)
Editor : Azwar Halim