TARAKAN - Masalah agraria masih menjadi persoalan yang rawan terjadi di berbagai daerah. Sengketa antara masyarakat, perusahaan, hingga antarwarga kerap muncul setiap tahun dan menimbulkan kekhawatiran. Bahkan, sejumlah kasus melibatkan pemerintah dan aparat militer.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025 pihaknya telah menerima 13 laporan dan konsultasi terkait persoalan agraria.
Dari jumlah tersebut, 10 kasus berasal dari Tarakan, dua dari Bulungan, dan satu dari Nunukan. Tidak seluruhnya berupa sengketa kepemilikan; sebagian terkait persoalan ganti rugi lahan.
“Memang ada sekitar 13 laporan terkait pertanahan, terbanyak dari Tarakan. Tetapi tidak semuanya sengketa, ada juga yang berkaitan dengan biaya ganti rugi,” ujarnya, Kamis (27/11).
Maria menyebut jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai peningkatan kasus sengketa kerap dipicu oleh klaim kepemilikan dari dua pihak yang sama-sama mengantongi sertifikat resmi.
“Ini yang menarik. Tidak sedikit kasus di mana dua pihak memiliki sertifikat masing-masing. Ini tentu memunculkan pertanyaan mengapa hal seperti ini bisa terjadi,” katanya.
Menurutnya, persoalan agraria tidak terlepas dari lemahnya sistem pengawasan. Kondisi tersebut membuka celah munculnya kasus baru setiap tahun apabila tidak segera dibenahi.
Padahal, Indonesia sudah memiliki teknologi pemetaan kepemilikan lahan yang seharusnya mampu meminimalisir tumpang tindih. “Kami melihat BPN perlu melakukan evaluasi rutin dan mitigasi untuk mencegah konflik agraria. Saat ini, perkara pertanahan masih sangat mudah terjadi,” tegasnya.
Maria mengakui bahwa proses hukum tetap menjadi mekanisme penyelesaian resmi. Namun, bagi masyarakat kecil, jalur hukum sering dianggap tidak sederhana dan penuh kekhawatiran karena stigma ketidakadilan.
“Kami percaya proses hukum di Indonesia, tetapi untuk kasus agraria sebaiknya jalur hukum ditempuh sebagai pilihan terakhir,” ujarnya.
Ia berharap lembaga terkait dapat lebih proaktif menciptakan terobosan baik dari sisi sistem maupun perlindungan kepada masyarakat.
Sinergitas antarunsur pemerintah—eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menurutnya sangat penting untuk memperkuat mitigasi dan mencegah lahirnya sengketa baru. “Yang terpenting adalah kolaborasi dalam memperbaiki regulasi dan sistem agar masyarakat merasa terlindungi,” imbuhnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim